Jelang Pilkada serentak, Bawaslu sebut 500 ASN melanggar aturan
Jelang Pilkada serentak, Bawaslu sebut 500 ASN melanggar aturan. Dia menambahkan, satu kasus pelanggaran ASN ini telah masuk ranah pidana. Ini dari hasil proses tindaklanjut Bawaslu hingga sampai penyelidikan kepolisian.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut ada sekitar 500 pelanggaran aparatur sipil negara (ASN) terkait Pilkada serentak 2018. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan pelanggaran ASN yang nakal tersebut telah ditindaklanjuti ke ranah hukum.
"Terkait dengan persoalan pelanggaran ASN, ada beberapa dan cukup banyak. Kurang lebih ada sampai 500-an pelanggaran ASN yang sudah kami tindak lanjuti," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/6).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Di mana PTPS bertugas selama Pemilu? PTPS adalah individu yang bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama proses pemilihan umum berlangsung.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
Dia menambahkan, satu kasus pelanggaran ASN ini telah masuk ranah pidana. Ini dari hasil proses tindaklanjut Bawaslu hingga sampai penyelidikan kepolisian.
"Satu kali masuk pidana, maka ada beberapa kasus yang sudah kami proses sampai penyidikan. Tapi lebih banyak soal ASN dalam kategori administrasi," ucapnya.
Lebih lanjut, untuk ASN yang terlibat pelanggaran administrasi akan diproses oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal ini sesuai mekanisme undang-undang yang sudah mengatur, bahwa jika ada pelanggaran administrasi ASN akan ditindaklanjuti oleh KASN.
"Dan KASN saya kira sudah responsif, sudah banyak yang direkomendasi oleh KASN kepada PTK, yaitu di daerah masing-masing. Tinggal eksekutornya ada di PPK masing-masing provinsi," ungkap Abhan.
Ditemui di lokasi yang sama, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya sudah menampung wacana pencabutan hak politik bagi ASN yang tidak netral dalam perhelatan politik.
"Itukan baru wacana, kami tampung tentu. Itukan perlu kami bahas dengan DPR. Kan UU itu. Sama juga seperti TNI-Polri untuk netralkan cukup lama UU mengikat. Kalau nanti ada UUnya yah kami ikut," tandas Politikus PDIP ini.
Baca juga:
Bawaslu sebut penerima uang meski coblos paslon lain bisa diancam pidana
Ini kata Bawaslu soal ucapan SBY terkait ketidaknetralan TNI-Polri di Pilkada
Bawaslu Jateng sebut 37.716 TPS masuk kategori rawan
Awasi pilkada serentak, Bawaslu fokus pada netralitas aparat
Bawaslu Jatim selidiki penyebaran SMS pilih 'Khofifah-Emil for Amien Rais 2019'