Jelang vonis, kuasa hukum yakin Jonru bebas
Alasannya, bukti-bukti persidangan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidak cukup kuat menuntut Jonru melakukan perbuatan mengumbar kebencian.
Terdakwa pengujar kebencian Joh Riah Ukur alias Jonru Ginting jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jelang sidang, kuasa hukum Jonru, Djuju Purwantoro berharap agar majelis hakim memutus perkara kliennya secara adil tanpa ada campur tangan berbagai pihak.
"Kami tentu pastinya berharap agar hakim dalam hal ini harus memutuskan sidang berdasarkan keadilan, bebas, independen tanpa dipengaruhi pihak manapun," ujar Djuju sesaat sebelum sidang dimulai, Jakarta Timur, Jumat (2/3).
-
Kenapa Jurig Jarian muncul? Legenda ini mengisahkan bahwa Jurig Jarian adalah hasil energi negatif yang berkumpul di lokasi tersebut.
-
Bagaimana bentuk Jurig Jarian? Mulai dari perempuan berambut panjang, sosok bertubuh tinggi dan besar sampai yang menyerupai tuyul karena ukurannya yang kecil dan berkepala botak.
-
Kenapa Senandung Jolo penting? Tradisi tutur sastra ini juga menjadi media pengetahuan budaya bagi masyarakat lokal hingga luar daerah.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan Jurig Jarian biasanya muncul? Jurig Jarian dipercaya muncul saat petang hari, menjelang magrib atau di malam hari hingga dini hari.
Melihat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Djuju optimis majelis hakim yang diketuai oleh Antonius Simbolon akan memutus bebas Jonru. Alasannya, bukti-bukti persidangan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidak cukup kuat menuntut Jonru melakukan perbuatan mengumbar kebencian.
"Dari 4 alat bukti yang bisa diakses hanya 1. Artinya, ahli digital forensik mengakui hanya 1 yang bisa dijadikan sebagai barang bukti," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut menuntut Jonru 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Ia dianggap telah melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 undang - undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik contoh pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Kuasa hukum Jonru sebut JPU mengada-ada soal tuntutan 2 tahun 3 bulan
Jonru dituntut 2 tahun 3 bulan bui: Jaksa itu bukan Tuhan saya tak peduli
Kasus ujaran kebencian, Jonru dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta
Jonru: Saya dizalimi!
Hari ini, Polda Metro limpahkan berkas Jonru ke Kejari untuk segera disidangkan