Jenazah tak utuh dipulangkan, TKI diduga jadi korban penjualan organ
Organ tubuh Yufrida sudah diambil sebelum dikembalikan kepada keluarga, karena peti jenazah dilarang untuk dibuka.
TKI asal Desa Tupan, Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Yufrida Selan (19) ditemukan meninggal pada 13 Juli 2016 di rumah majikannya di Malaysia. Jasad TKI tersebut sudah dikirim pulang ke kampung halaman korban di Desa Tupan, namun keluarga korban begitu kaget ketika melihat kondisi mayat penuh dengan jahitan di bagian tubuhnya.
Keluarga korban menduga, organ penting milik almarhumah sudah diambil oleh majikannya sebelum dikirim pulang ke Indonesia. Pihak keluarga pun langsung mendatangi Komisi V DPRD NTT untuk meminta kejelasan dari pemerintah melalui dewan agar menelusuri kematian Yufrida karena keluarga menemukan kondisi jenazah penuh dengan jahitan.
"Ketika jenazah kami bawa ke kampung halaman di TTS kami mengetahui bahwa tubuh anak kami Yufrinda penuh dengan bekas jahitan membentuk huruf Y dan juga beberapa luka memar di bagian tubuh lainnya," kata perwakilan pihak keluarga Melki Musu seperti dikutip dari Antara, Jumat (22/7).
Pihak keluarga, kata dia, menduga bahwa organ tubuh Yufrida sudah diambil sebelum dikembalikan kepada keluarga, karena peti jenazah dilarang untuk dibuka.
"Ketika kami paksa membuka peti untuk melihat kondisi jenazah ternyata tubuhnya penuh jahitan sehingga menjadi pertanyaan besar bagi kami keluarga mengenai kematian anak kami," katanya.
Melki Musu meminta agar pemerintah dan Kepolisian Daerah melakukan autopsi ulang terhadap jenazah sehingga dapat diketahui penyebab kematian yang sebelumnya dikabarkan dengan cara menggantung diri di rumah majikannya di Malaysia.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi V DPRD NTT Winston Rondo, mengatakan pihaknya sangat prihatin dan menyayangkan kejadian pelanggaran HAM yang menimpa TKI Yufrinda Selan di Malaysia. Menurut dia, kasus pelanggaran HAM yang makin marak dan terus menimpa tenaga kerja asal NTT di luar negeri, merupakan imbas dari transaksi perdagangan manusia secara ilegal yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
"Ini menjadi peringatan keras bagi pihaknya maupun Pemerintah NTT untuk segera melakukan upaya penanganan yang serius terhadap kasus perdagangan manusia karena korbannya selalu menimpah masyarakat NTT," katanya.
Sementara itu, Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya meminta kasus dugaan penjualan organ tubuh yang menimpa Yufrida Selan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Jika dugaan penjualan organ tubuh tersebut terbukti, maka hal itu sudah masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat yang tidak bisa dibiarkan berlalu begitu saja," katanya
Gubernur Lebu Raya mengatakan kasus penjualan organ tubuh manusia harus diproses karena tidak hanya berkaitan dengan nyawa seseorang namun sudah melecehkan harga diri bangsa Indonesia.
"Tidak boleh dibiarkan karena ini bukan hanya sekedar orang tetapi menyangkut harga diri bangsa Indonesia," katanya.