Jenderal TNI Geram Prajurit Siksa Anggota KKB & Janji Proses Hukum: Tak Ada Siapa pun yang Boleh Lolos
Pangdam mengatakan kejadian itu harusnya tidak perlu terjadi di tengah upaya menyelesaikan konflik di Papua.
Sebanyak 13 orang prajurit TNI dari Satuan Yonif Raider 300/Brajawijaya Kodam Siliwangi diperiksa.
- Ini Janji TNI AD Jika Prajuritnya Terseret Kasus Pembunuhan dan Pembakaran Jurnalis Beserta Keluarganya
- Masyarakat Papua Barat Daya Menangis, Ditinggal Prajurit TNI Selesai Tugas Setelah 14 Bulan Memburu OPM
- 13 Prajurit TNI AD yang Siksa Anggota KKB Ditetapkan Jadi Tersangka
- Saat Barisan Para Jenderal TNI AD Angkat Suara Jelaskan 'Ulah' Prajurit di Tanah Papua
Jenderal TNI Geram Prajurit Siksa Anggota KKB & Janji Proses Hukum: Tak Ada Siapa pun yang Boleh Lolos
Sebanyak 13 orang prajurit TNI dari Satuan Yonif Raider 300/Brajawijaya Kodam Siliwangi diperiksa buntut pembunuhan anggota KKB.
Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Izak Pangemanan, mengaku sangat menyayangkan peristiwa itu terjadi. Menurutnya, kejadian itu harusnya tidak perlu terjadi di tengah upaya menyelesaikan konflik di Papua.
"Aksi kekerasan itu melanggar hukum, terlebih TNI tidak pernah menerapkan prosedur kekerasan dalam pelaksanaan tugas. Justru TNI menerapkan prosedur hubungan dan komunikasi yang baik dengan masyarakat serta membangun kepercayaan bersama masyarakat, termasuk melibatkan masyarakat dalam pembangunan," kata Pangdam, Selasa (26/3).
Pangdam membenarkan 13 orang prajurit sedang menjalani pemeriksaan. Bersamaan dengan itu, pihaknya juga membentuk tim investigasi dan saat ini bekerja sebagai bentuk proses penegakan hukum.
Pangdam berjanji tidak akan tebang pilih dan memastikan kasus ini akan diusut sampai tuntas.
"Tidak ada siapa pun yang boleh lolos di sini. Semua yang terlibat akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Pangdam.
Terkait mekanisme pemeriksaan, Pangdam mengungkapkan, pihaknya sudah bekerjasama dengan pihak Kodam III/Siliwangi dan ditindaklanjuti oleh Pomdam III/Siliwangi dengan melakukan pemeriksaan terhadap para prajurit tersebut.
Pangdam menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Papua atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Prajurit TNI.
"Atas nama TNI, saya mengakui bahwa perbuatan ini tidak dibenarkan, perbuatan ini melanggar hukum dan mencoreng TNI, perbuatan ini mencoreng upaya-upaya penanganan konflik di Papua. Untuk itu saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Papua," ungkap Mayjen Izak.
Pangdam berjanji kejadian ini tidak akan terulang lagi di kemudian hari. Sesuai dengan semangat semua pihak untuk menciptkan keadilan di Tanah Papua, maka kasus pengawasan pada satgas yang bertugas juga akan diawasi.
"Kami akan memberikan keadilan yang seadil-adilnya kepada masyarakat Papua. Untuk itu, proses hukum bisa diakses oleh siapa pun, termasuk oleh masyarakat," tutup Pangdam.
Terpisah, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan mengatakan tim investigasi yang dibentuk langsung menuju tempat kejadian (TKP), sekaligus mengumpulkan data-data dan bukti-bukti hukum.
"Tim investigasi juga berkoordinasi dengan Pomdam III/Siliwangi untuk melakukan pemeriksaan kepada para prajurit TNI yang diduga melakukan aksi kekerasan," ungkap Kapendam.
Dia pastikan kejadian ini tidak akan mentolerir apa pun bentuk pelanggaran hukum dan semua yang melanggar hukum harus diproses hukum.
"Demikian pula langkah-langkah menciptakan Papua Tanah Damai terus dilakukan oleh Kodam XVII/Cenderawasih. Karena Pangdam selalu menegaskan untuk menghindari pertumpahan darah di Papua," kata Kapendam.
Sampai saat ini tim investigasi dan pihak Pomdam III/Siliwangi terus melakukan pemeriksaan terhadap Prajurit Yonif 300/Bjw dan diperoleh bukti-bukti awal bahwa terdapat 8 orang prajurit diduga melakukan penganiayaan, sehingga kini dilakukan penahanan oleh Pomdam III/Siliwangi untuk diproses hukum.
"Pemeriksaan terus dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti adanya unsur pelanggaran hukum untuk ditingkatkan dalam proses penyidikan. Ini sebagai bentuk tindakan tegas dan keseriusan dalam penegakan hukum terhadap para prajurit TNI yang diduga sebagai pelaku kekerasan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutur Letkol Inf Candra.