Jessica Wongso Tegaskan Tak Dendam Dipenjara 8,5 Tahun: Saya Sudah Maafkan Semua.
Jessica Wongso menegaskan tidak ada kebencian lagi di hatinya terhadap orang-orang yang mengirimnya ke penjara.
Jessica Kumala Wongso mengaku sudah ikhlas meskipun sempat mendekam di balik jeruji besi penjara kurang lebih 8,5 tahun karena dipidana dalam perkara "Kopi Sianida". Dia mengaku tidak ada kebencian dengan orang yang memenjarakannya.
"Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya. Jadi sekarang saya sudah plong saja untuk menjalani dan apa yang harus saya harus jalani," kata Jessica ketika ditanya awak media seusai resmi bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta pada hari ini, Minggu (18/8) pagi.
Jessica mengaku sempat merasa sedih karena dianggap melakukan pembunuhan. Namun, dia mengatakan sudah memaafkan semua pihak yang melakukan hal buruk kepadanya sampai dirinya harus mendekam di penjara.
"Pada awal itu terjadi, saya merasakan sangat sedih sekali ya. Tapi berjalannya waktu dan sekarang ini saya sudah maafkan semua yang telah melakukan hal-hal buruk kepada saya,” kata dia.
"Jadi saya sudah maafkan semuanya dan saya tidak ada dendam sama sekali. Tidak ada kebencian di dalam diri saya sama sekali," tambahnya.
Di sisi lain, Jessica mengaku ingin bisa kembali menjalani kehidupannya seperti dulu, walaupun dia belum bisa memikirkan lebih jauh apa saja yang akan dilakukannya selama menghirup udara bebas.
"Saya rasa ini akan berjalan dengan sendirinya ya. Tapi karena kaya tadi saya bilang saya sudah tidak mempunyai kebencian atau negatif dalam hati saya. Jadi mungkin niat dan pandangan saya di masa depan itu ya saya maunya yang terjadi adalah hal yang positif,” ujarnya.
Di Bawah Pengawasan Bapas
Kini Jessica telah berstatus sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IA Jakarta Timur-Utara sampai 27 Maret 2032, setelah mendapatkan total remisi 58 bulan 30 hari dari vonis 20 tahun.
"Karena dia di bawah bimbingan langsung oleh Bapas, dia sekarang jadi klien sampe 27 Maret 2032. Nah itu dia berkomunikasi dan berinteraksi di bawah bimbingan Bapas,” kata Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta R Andika Dwi Prasetya kepada wartawan, Minggu (18/8).
Selama menjadi klien di bawah bimbingan Bapas, lanjut Andika, Jessica harus mematuhi segala aturan yang berlaku. Tidak hanya wajib lapor, namun Jessica juga tidak boleh sampai terlibat pelanggaran hukum."Yang pertama ya tidak mematuhi semua program dan ketentuan yang dibuat oleh Bapas. Yang terutama lagi bahwa dia gak boleh melanggar hukum,” kata Andika.
Sementara untuk berpergian di dalam maupun luar negeri, Andika menegaskan hal itu hanya bisa dilakukan atas seizin dari Bapas Kelas IA Jakarta Timur - Utara selaku penanggung jawab."Untuk kepentingan tertentu boleh, atas izin Menteri Hukum dan HAM. Yang diajukannya ke Bapas, nanti Bapas yg meneruskan ke menteri hukum dan HAM," jelasnya.
Andika memaparkan, semua aktivitas klien Bapas harus terus dipantau. Jika hendak pergi ke luar negeri dengan alasan berobat, bisa diberikan sebagai hak asasi manusia (HAM)."Misalnya dalam keadaan darurat harus berobat (ke luar negeri). Nanti saat pemberian izin tuh, ada hal-hal yang menjadi catatan dari izin tersebut," katanya."Apa-apa nanti berkembang saat pemberian izin. Apakah dengan pendampingan, atau istilah pengawalan, itu nanti izin itu disesuaikan dengan kondisi dan situasi,” tambah Andika.