Jika ada sprindik baru, pengacara Setnov ancam laporkan KPK ke polisi
Kuasa hukum ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunandi menegaskan akan melaporan lima pimpinan KPK ke pihak kepolisan jika mengeluarkan sprindik baru. Pihaknya juga tidak segan-segan mengambil langkah hukum.
Kuasa hukum ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunandi menegaskan akan melaporkan lima pimpinan KPK ke pihak kepolisan jika mengeluarkan sprindik baru. Pihaknya juga tidak segan-segan mengambil langkah hukum.
"Maka tidak segan-segan kami mengambil langkah hukum untuk dalam hal ini jelas. Supaya polisi menindak lanjuti," kata Fredrich di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (6/10).
Landasan hukum yang diambil yaitu pasal 216 KUHP. Fredrich menjelaskan barang siapa yang tidak menuruti perintah atau peraturan menurut UU. "Hakim menjatuhkan putusan itu berdasarkan atas nama UU bukan atas nama pribadinya hakim siapapun dia," jelas dia.
Dia juga akan mengenakan pasal 220 KUHP tentang barang siapa yang memberitahukan atau mengadukan telah terjadi suatu perbuatan pidana padahal itu diketahui tidak dilakukan akan diancam dengan pidana 1 tahun 4 bulan.
"Kenapa saya mengatakan 220, kan KPK sudah tau dan putusan pengadilan sudah menyatakan memerintahkan menghentikan penyidikan. Itu berarti apa yang ada dalam sprindik itu tidak benar," tutur dia.
Lalu dia juga akan kenakan pasal 421 KUHP. Dalam pasal tersebut berisi seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
"Orang KPK itu kan punya kuasa entah itu di deputi atau penyidikan untuk mengeluarkan sprindik baru itu dikenakan 421," imbuh dia.
Kemudian, dia juga akan mengenakan pasal 22 UU no.31 tahun 1999 tentang undang-undang tindak pidana korupsi. Dalam pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22p, pasal 231, pasal 241, pasal 421, pasal 422, pasal 429 atau pasal 430 kitab undang-undang hukum pidana 6 tahun dan denda Rp 300 miliar.
Dia pun menegaskan sudah berkoordinasi dengan pihak polri. Bahkan kata dia tidak pelu penyelidikan. "Langsung penyidikan dan langsung tersangka bagaimana mustinya. Mohonlah pihak KPK hormati hukum. Kalau dia masih nekat," imbuh dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ingin berhenti untuk menetapkan kembali ketua DPR Setya Novanto pasca putusan sidang praperadilan. Wakil pimpinan KPK, Saut Situmorang mengatakan hal tersebut tidak boleh berhenti lantaran putusan praperadilan.
"Ya kita lagi kaji secara detail seperti apa langkah-langkah kita. Kita ini pelan-pelan. Intinya adalah itu tidak boleh berhenti. Itu harus lanjut karena kami digaji untuk itu," kata Saut di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10).
Sebelumnya hakim Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapan Ketua DPR itu sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. Saut pun mengatakan terkait penetapan kembali Setnov pihaknya tidak akan tergesa-gesa. Menurut dia beberapa kelemahan yang terjadi saat praperadilan harus dievaluasi kembali.
"Tapi harus kalem harus pelan harus pruden kemudian kita mengevaluasi lagi di mana lobang-lobangnya harus kita tutup. Kelemahan-kelemahan harus kita tutup oleh sebab itu kita harus pelan-pelan dulu untuk kemudian kita pruden ke depan," pungkas Saut.
Baca juga:
Beda nasib hakim Cepi Iskandar dan Setnov usai putusan praperadilan
MA tegaskan KPK bisa tetapkan Setya Novanto jadi tersangka lagi
KPK ingin keluarkan sprindik baru, Golkar nyatakan tetap dukung Setnov
Putusan praperadilan sudah final dan tidak bisa banding
KPK tidak ingin tergesa-gesa tetapkan Novanto jadi tersangka kembali
Telusuri aliran dana korupsi e-KTP, KPK koordinasi dengan FBI
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.