Jika Capres hingga Caleg Dilaporkan, Jaksa Agung Minta Anak Buah Periksa Setelah Pemilu Usai
Menjelang Pemilu 2024, Burhanuddin mengungkapkan, banyak pihak merasa resah atas polarisasi yang semakin tajam di masyarakat.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyampaikan beberapa memorandum kepada jajarannya jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Jika Capres hingga Caleg Dilaporkan, Jaksa Agung Minta Anak Buah Periksa Setelah Pemilu Usai
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyampaikan beberapa memorandum kepada jajarannya jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Pilpres akan berlangsung pada 14 Febuari 2024 mendatang. Untuk jajaran Jaksa Intelijen dan Tindak Pidana Khusus di seluruh Indonesia agar penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati.
"Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat 'black campaign', yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan," kata Burhanuddin, Minggu (20/8).
Guna menindaklanjuti hal tersebut, Burhanuddin ingin agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak yang dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan. Hal itu juga dilakukan untuk mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.
Jaksa Agung ST Burhanuddin:
"Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama. Khusus bagi jajaran intelijen, guna mengoptimalisasi peran intelijen Kejaksaan dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024, segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini,"
Kemudian, dengan segera melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, untuk segera melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum dan segera melaporkan hasil pelaksanaannya.
Identifikasi potensi tindak pidana pemilu
"Sementara, bagi jajaran Tindak Pidana Umum, guna mengoptimalisasi penegakan hukum dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024, melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana pemilihan umum, baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun pasca diselenggarakannya pemilihan umum," paparnya.
Juknis penanganan pelanggaran pemilu
"Segera menyusun petunjuk teknis, terkait penanganan tindak pidana pemilihan umum yang bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya disparitas dalam penanganan perkara dimaksud dan segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama," sambungnya.
@merdeka.com
Burhanuddin mengingatkan Korps Adhyaksa sebagai salah satu sub-sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang harus aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah.
"Hal ini perlu penanganan secara khusus dengan tetap mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menghalangi suksesnya pemilu, serta untuk menghindari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan, dapat dipergunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu," ungkapnya.
Selain itu, Kejaksaan disebutnya memiliki peran strategis untuk ikut mensukseskan gelaran pemilu yang akan dilaksanakan dalam hitungan bulan. Maka dari itu, Jaksa Agung berharap agar pejabat terkait (Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen) dapat mengolah dan menelaah masalah-masalah berdasarkan keahlian, guna memitigasi permasalahan, sebelum muncul ke permukaan. Ia juga mengingatkan dalam perhelatan pemilu, Kejaksaan memiliki sikap yang tegas untuk berlaku netral, hal ini selaras dengan poin ketujuh Perintah Harian Jaksa Agung tahun 2023 untuk senantiasa menjaga netralitas personel dalam menyongsong pemilu serentak 2024.
Menjelang Pemilu 2024, Burhanuddin mengungkapkan, banyak pihak merasa resah atas polarisasi yang semakin tajam di masyarakat seperti hoaks dan fitnah yang terus disebarkan untuk menciptakan kebencian dan ketakutan. "Hal-hal seperti ini kerap kali terjadi dalam negara demokrasi, namun jika terus dibiarkan dan tidak dilakukan mitigasi maka hal ini akan membesar menjadi konflik horizontal yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa," pungkasnya.