Kejagung Tetapkan Anggota DPR Inisial IT Tersangka Terkait Pemalsuan Dokumen Tambang
IT kemudian ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 September 2023.
IT merupakan bupati Kutai Barat periode 2006-2016.
Kejagung Tetapkan Anggota DPR Inisial IT Tersangka Terkait Pemalsuan Dokumen Tambang
Kejaksaan Agung menetapkan Anggota DPR Komisi I Inisial IT menjadi tersangka terkait kasus dugaan Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang.
IT merupakan bupati Kutai Barat periode 2006-2016.
"Ada permainan dokumen palsu tahun 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (15/8).
merdeka.com
IT kemudian ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 September 2023 di Rutan Salemba cabang kejaksaan. IT Dikenakan Pasal 9 Undang-Undang Korupsi Jo 55 Ayat 1
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan penambangan nikel secara ilegal di Sulawesi Tengah (Sulteng). "Terdapat dugaan aktivitas penambangan illegal nikel di Sulawesi Tengah dan hingga saat ini belum pernah dilakukan penegakan hukum," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangan resmi, Kamis (29/9).
Boyamin mengatakan dugaan penambangan ilegel tersebut didasari oleh terbitnya surat legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Sulteng yang mana terdapat banyak perusahaan izinnya telah berakhir. Menurutnya, para perusahaan itu tetap bisa menambang karena memiliki dasar legal opinion yang diterbitkan oleh Kejati Sulteng.
"Kejagung semestinya telah melakukan revisi dengan memberikan pendapat bahwa Kejaksaan bukan lembaga terkait yang berwenang menyatakan IUP atau IUPK telah memenuhi ketentuan," ujarnya. "Pendapat hukum Kejaksaan merupakan pandangan hukum yang tidak bersifat mengikat dan tak dapat menjadi dasar diterbitkannya izin-izin terkait penambangan oleh kepala daerah," ujarnya.