Jika e-KTP belum rampung, masyarakat bisa nyoblos pakai suket
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono memperkirakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) selesai tahun sebelum Juni 2018. Sebab, tahun depan sudah memasuki tahun politik baik Pilkada maupun persiapan Pemilu.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono memperkirakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) selesai tahun sebelum Juni 2018. Sebab, tahun depan sudah memasuki tahun politik baik Pilkada maupun persiapan Pemilu.
"Jadi memang Pilkada itu menggunakan e-KTP dan kita perkirakan sebelum Juni 2018 semua e-KTP selesai," kata Sumarsono di Hotel Kartika Chandra, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (23/10).
Soni, sapaan akrabnya, meyakini bahwa Kementerian Dalam Negeri dapat menyelesaikan deadline e-KTP pada pertengahan tahun depan. Namun, lanjutnya, bila e-KTP tersebut belum rampung, dia menyatakan para pemilih yang ingin mencoblos bisa menggunakan surat keterangan.
"Kita optimis. Hanya saja dalam konteks jaga-jaga untuk nanti hari H pemilihan, apabila e-KTP nya tidak selesai, penggunaan suket atau Surat Keterangan masih diperbolehkan," tuturnya.
Sony menjelaskan, bahwa penggunaan suket untuk mencoblos adalah sah. Namun, Kemendagri akan tetap berusaha maksimal supaya para masyarakat mencoblos menggunakan e-KTP.
"Secara hukum sah, tapi ingin kita targetkan ini yang terakhir. Kalau sudah bisa cetak dan menggunakan e-KTP, kenapa harus pakai suket," katanya.
Untuk diketahui, Kementerian Dalam Negeri mengimbau penduduk yang telah melakukan perekaman e-KTP tapi belum mendapatkan fisik e-KTP, maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota Kemendagri dapat menerbitkan Suket sebagai pengganti KTP elektronik.