Jika Firli Bahuri Mangkir Lagi Pekan Depan, Polisi akan Jemput Paksa
Firli akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan.
Firli sedianya diperiksa sebagai tersangka untuk ketiga kalinya di Bareskrim Polri, Kamis (21/12). Namun, dia mangkir dengan alasan memiliki agenda penting di KPK.
- Polisi Kembali Ancam Jeratan Pasal 36 KPK soal Larangan buat Pimpinan, Kubu Firli Bahuri: Dicari-cari Kesalahan
- Polisi Cecar Firli 13 Pertanyaan Terkait Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo
- Firli Bahuri Kembali Diperiksa di Bareskrim Polri Jumat Pekan Ini
- Eks Mentan SYL Kembali Diperiksa Terkait Kasus Firli di Bareskrim Pagi Ini
Jika Firli Bahuri Mangkir Lagi Pekan Depan, Polisi akan Jemput Paksa
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bakal menyiapkan surat perintah membawa atau penjemputan paksa bagi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri bila kembali mangkir pada pemeriksaan Rabu, (27/12) pekan depan.
Firli akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (22/12).
Firli sedianya diperiksa sebagai tersangka untuk ketiga kalinya di Bareskrim Polri, Kamis (21/12). Namun, dia mangkir dengan alasan memiliki agenda penting di KPK.
“(Surat perintah membawa) Apabila tersangka FB kembali tidak hadir untuk penuhi panggilan ke-2 terhadap tersangka tersebut,” kata Ade Safri.
Ade Safri mengaku akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait agenda pemeriksaan Firli.
Dia berharap Firli bisa kooperatif dalam pemeriksaan nanti.
“Nanti kita update kalau ada konfirmasi (kepastian hadir),” ujarnya.
Diketahui, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli pada Rabu, 27 Desember 2023, di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, sekira pukul 10.00 WIB pagi.
Adapun, kehadiran Firli diperlukan untuk meminta keterangan tambahan. Perihal, seluruh harta benda miliknya bersama keluarga yang tidak terdaftar dalam LHKPN.
Sebab soal harta benda yang belum dilaporkan dalam LHKPN, belum diterangkan Firli dalam berita acara pemeriksaan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka,”
kata Ade mengutip bunyi Pasal 28.
merdeka.com
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengungkap telah menyiapkan surat penjemputan paksa sampai penangkapan untuk Firli Bahuri. Langkah itu disiapkan apabila Firli tidak kooperatif dalam pemeriksaan sebagai tersangka.
“Ya kan ada perintah membawa, panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa,” kata Karyoto kepada wartawan di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (21/12).
Karyoto menjelaskan surat jemput paksa sampai penangkapan itu akan diterbitkan apabila Firli tidak hadir dalam panggilan selanjutnya.
Sebab, diketahui Firli kembali mangkir dari pemeriksaan hari ini dengan alasan menghadiri agenda ke KPK.
“Ada yang biasa adalah perintah panggilan kedua, kita sudah siapkan juga surat perintah membawa. Kalau itu nggak diindahkan ya ada surat pernah penangkapan,”
kata dia.
merdeka.com