Jika hukuman di atas 5 tahun, Fredrich bisa dipecat sebagai advokat
Sanksi tergantung pelanggarannya. Kalau pelanggaran berat seperti yang di KPK dan terbukti bersalah dengan hukuman di atas 5 tahun maka Fredrich berpotensi tidak bisa beracara alias kehilangan profesinya sebagai pengacara.
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) meminta semua pihak menahan diri dan tidak buru-buru menyimpulkan bahwa pengacara terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi bersalah. Fredrich dituduh menghalang-halangi penyelidikan KPK terhadap Setya Novanto dengan memesan kamar di RS Medika Permata Hijau beberapa waktu lalu.
Ketua Dewan Pembina Peradi Otto Hasibuan mengatakan, saat ini baik KPK maupun Fredrich sama-sama merasa benar. Fredrich membantah semua tuduhan KPK soal rekayasa menghalangi penyidikan. Sedangkan KPK mengaku punya bukti kuat keterlibatan Fredrich.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Kapan Frederik Kiran diwisuda? “Kemarin, wisuda Kiran Sekolah Sevenoaks, angkatan 2024, hari kelulusan,” tulis Kartika di akun Instagram pribadinya.
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
"Kita tidak boleh gegabah. Kita lihat nanti siapa yang benar dan siapa yang salah. Biar proses hukum yang membuktikan," tegas Otto saat berbincang dengan merdeka.com, Senin (15/1).
Peradi memilih menunggu proses hukum terhadap Fredrich selesai. Jika memang Fredrich bersalah, maka ada sanksi yang diberikan. Tidak tanggung-tanggung, Fredrich terancam kehilangan profesinya sebagai advokat jika proses hukum membuktikannya bersalah.
"(Sanksi) Tergantung pelanggarannya. Kalau pelanggaran berat seperti yang di KPK ini dan terbukti tuduhan dia bersalah dengan hukuman di atas 5 tahun ya dia tidak bisa beracara. Kalau tidak terbukti, tidak masalah," jelasnya.
Dewan pembina Peradi sudah menggelar rapat khusus membahas persoalan yang menjerat Fredrich. Dia menjelaskan, untuk kasus pelanggaran etik advokat, biasanya baru diproses jika ada laporan. Namun khusus Fredrich, komisi pengawas bisa memanggil Fredrich untuk klarifikasi soal tuduhan dari KPK soal merekayasa kasus.
"Kalau layak bisa dibawa ke dewan kehormatan untuk sidang etik," ucapnya.
Otto yang juga mantan pengacara Setya Novanto ini mengatakan, pemeriksaan etik bisa digelar bersamaan dengan proses hukum yang berjalan di KPK.
"Proses etik bisa bersamaaan, kalau sanksi menunggu proses hukum."
Baca juga:
Pengamat hukum kritik perilaku advokat merekayasa sampai gelapkan fakta
Peradi akan gelar sidang etik Fredrich Yunadi
Besok, KPK periksa ajudan Setnov untuk tersangka Fredrich Yunadi
Daftar panjang para advokat terjaring perkara korupsi
Fredrich ditangkap KPK, PBHI sebut tak ada profesi yang kebal hukum