Jimly Nilai Demo Tolak RUU KUHP Bentuk Kekecewaan Berat Disahkan UU KPK
Menurut dia, apa yang dilakukan DPR dan pemerintah terbolak-balik. Di mana, UU KPK bisa ditunda, tapi tidak dilakukan. Akhirnya RUU KUHP yang menjadi korban.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai aksi dilakukan pendemo kemarin dipicu beberapa hal. Salah satunya masyarakat kecewa disahkannya undang-undang KPK serta pimpinan lembaga antirasuah yang baru.
"Kemudian kekecewaan terhadap pemilihan pimpinan KPK yang diluar dugaan, lalu undang-undangnya cepat sekali. Padahal peluang untuk menunda itu banyak sekali," kata Jimly di Jakarta, Rabu (25/9).
-
Kapan demo terkait revisi UU Desa dilakukan? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023). Rencananya, akan ada ribuan massa aksi yang ikut serta dalam demo tersebut.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik KPK ke Dewas KPK dan Komnas HAM? Dia menceritakan sempat terjadi cekcok dengan penyidik gara-gara handphonenya disita dari tangan asistennya. Pun pada saat pemeriksaan itu juga belum memasuki pokok perkara.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang mengajukan gugatan terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya.
Menurut dia, apa yang dilakukan DPR dan pemerintah terbolak-balik. Di mana, UU KPK bisa ditunda, tapi tidak dilakukan. Akhirnya RUU KUHP yang menjadi korban.
"Sebaliknya untuk UU KUHP prosesnya tidak ditunda, harusnya tidak masalah. Solusinya yang mesti ditunda dipercepat, yang mesti diputuskan, ditunda. Jadi terbolak balik. Jadi kekecewaan itu double, bertumpuk. Dari UU KPK, kemudian pimpinan KPK yang di luar dugaan, berkembang di medsos cepat sekali. Lalu KUHP jadi korban, ditambahi bumbu-bumbu undang-undang lain," ungkap Jimly.
"UU Permasyarakatan pun sebetulnya tidak masalah, itu hanya salah komunikasi saja. Salah seorang anggota Pansus, ngomongnya salah. Harusnya KUHP tidak cukup ditunda, cukup 10 pasal saja yang ditunda," jelas Jimly.
Meski demikian, karena dipastikan tidak dimulai dari ulang soal RUU KUHP, maka semua pihak harusnya terima saja. Terutama mahasiswa.
"Tapi yang sudah, bahwa hari ini mau ditunda dengan catatan carry over. Ya sudah kita terima saja," tukasnya.
Dia pun mengimbau agar tidak ada aksi lagi. Karena aspirasi sudah dipenuhi.
"Jadi diimbau mahasiswa kembali ke kampus, aspirasi sudah dipenuhi, tinggal satu saja, UU KPK tadi," jelas Jimly.
Hal senada diungkapkan tokoh lintas agama Yenny Wahid. Dia menilai, ada sumbatan komunikasi antara DPR dengan rakyatnya.
"Kenapa mahasiswa sampai bereaksi sedemikian rupa seperti sekarang ini? Selama ini ada sumbatan komunikasi politik. Ketika ada keputusan penting di negeri ini, masyarakat secara umum tidak dilibatkan proses pengambilan keputusan penting tersebut. Kita bersyukur mahasiswa sekarang ini terpanggil mewakili masyarakat," tutur Yenny.
Dia pun meminta, jangan ada yang menuduh ini ditunggangi. "Ini justru menjadi sumbatan komunikasi baru. Dan akan memanas lagi. Jadi saya rasa, sangat bersyukur adik-adik kita mau menjalankan hak partisipasi politik dalam mengkritisi kebijakan di negeri ini. Dan mau ambil bagian dalam menentukan nasib sendiri," kata Yenny.
"Ini jadi pelajaran bagi kita semua. Harus mengubah sikap, kalau tidak mengubah sikap akan menghadapi kekuatan rakyat," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Bagaimana Pendapat Anda soal RUU KUHP? Klik di Sini!
Baca juga:
Mahasiswa Gelar Aksi Demo, Pemkot Surabaya Liburkan Siswa Sekolah Besok
Muhammadiyah Imbau Pendemo Tertib dan Polisi Tak Bertindak Represif
Massa Masih Bertahan di Palmerah, Kapolres Jakpus Ancam Tindak Tegas
Polisi Telusuri Dugaan Penyusup Dalam Demo Mahasiswa
Pos Polisi Pejompongan Terbakar Saat Demo
Dipukul Mundur Polisi, Massa Bergeser ke Arah Pasar Palmerah
Korban Bentrokan di Pejompongan Mendapat Perawatan Medis