JK dan Luhut kompak dukung aturan penyadapan dan pengawasan KPK
JK membahas tentang poin Dewan Pengawas KPK dan pengaturan penyadapan harus seizin pengadilan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai revisi UU KPK bukanlah hal yang perlu dikhawatirkan. Pria yang kerap disapa JK ini nampak setuju dengan revisi yang terdiri dari empat poin yang ada dalam draf revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai contoh, JK membahas tentang poin Dewan Pengawas KPK dan pengaturan penyadapan harus seizin pengadilan.
"Semua lembaga ada pengawasnya. Kenapa sih khawatir untuk ada pengawasnya? Pertanyaan saya begitu. Toh tidak bisa pengawas itu melihat kebijakan. Tidak ikut dalam katakanlah hari-hari mereka, ngapain khawatir," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (12/2).
Selain tak perlu mengkhawatirkan adanya Dewan Pengawasan Pers, JK mengungkapkan tak perlu khawatir pula dengan pengaturan penyadapan harus seizin pengadilan.
"Soal penyadapan. Penyadapan kan nanti, bukan sebelum menyadap baru minta izin. Tidak. Orang keliru bahwa memang konsep awal mengatakan minta izin di apa yang dibicarakan kemudian tidak. Bahwa sistem pengawasan itu harus diawasi oleh pengawas itu supaya berjalan sesuai aturan. Itu saja sebenarnya," ungkapnya.
Menurutnya, tak ada pelemahan KPK dalam revisi UU KPK. JK mengklaim revisi justru akan memperkuat posisi hukum KPK.
"Tidak ada hal menurut saya melemahkan itu. Justru memperkuat posisi hukum juga KPK, supaya ada dasar hukumnya dan masyarakat juga ada dasar hukumnya yang lebih jelas kan," katanya.
Hal senada pun diungkapkan oleh Menko Polhukam Luhut Pandjaitan. Untuk Dewan Pengawas KPK, Luhut mengklaim tak akan menjadikan KPK seakan terbelenggu. Sebab, dia menyatakan tugas Dewan Pengawas bukanlah untuk mengontrol lembaga antirasuah.
"Dewan Pengawas itu kan tujuannya bukan mengontrol tapi ada seperti oversight committee, mengingatkan," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (10/2).
Luhut pun membantah revisi UU akan membuat KPK menjadi tidak leluasa dalam melakukan penyadapan. "Ya kalau mau nyadap ya nyadap saja. Yang penting ada mekanismenya di internal KPK," tutupnya.
Diketahui, empat poin dalam revisi UU KPK yaitu mengatur penyadapan harus seizin pengadilan, dibentuknya dewan Pengawas KPK, pengangkatan penyidik independen dan diberikannya KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) apabila bukti dirasa tidak cukup.
Baca juga:
JK: Tak ada yang perlu dikhawatirkan dari revisi UU KPK
Agus Rahardjo setuju revisi UU KPK bila skor IPK Indonesia 50
Tolak revisi UU KPK, Gerindra & Demokrat dinilai cuma cari pamor
Demokrat minta Jokowi tegas tolak revisi UU KPK
Soal revisi UU KPK, PPP ikut apapun keputusan resmi Presiden Jokowi
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Apa program Jenderal Muhammad Jusuf saat menjadi Panglima ABRI? Selama menjabat sebagai Panglima, ia membuat program ABRI Masuk Desa yaitu para prajurit dikirim ke pelosok desa untuk membantu proses pembangunan infrastruktur.