JK: Masjid Lebih Mudah Diatur Protokol Kesehatan Dibanding Mal & Pasar
Serta bagi pengurus masjid untuk tidak menggelar karpet agar masjid mudah dibersihkan. Dia menjelaskan jika masjid dilengkapi fasilitas pendingin udara seperti Air Conditioner (AC) untuk tidak memfungsikan, dan membuka jendela agar ada sirkulasi udara.
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla menilai penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah khususnya di masjid lebih mudah dibanding tempat umum lainnya. Dia menjelaskan masyarakat hanya melakukan aktivitas kurang dari 30 menit.
"Saya ingin sampaikan bahwa masjid lebih mudah diatur protokol kesehatannya dibanding tempat lain seperti mal dan pasar. Karena orang ibadah di Masjid biasanya paling lama 30 menit selesai. Berbeda halnya ketika kita pergi ke pasar atau mal bisa ber jam jam di sana," kata Jusuf Kalla di Jakarta, Selasa (2/6).
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Bagaimana Jusuf Kalla menilai dampak dari hukuman terhadap BUMN yang rugi? Kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis rugi cuma dua kemungkinannya, dia untung, dan rugi. Kalau semua perusahaan rugi, maka seluruh BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya, kalau satu perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem," ujar JK.
Sebab itu JK meminta para pengurus masjid harus mentaati protokol kesehatan. Serta menerapkan aturan bernomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Edaran ke-III dan jemaah dalam The New Normal. Dalam surat edaran tersebut mewajibkan jemaah memakai masker, membawa alas salat sendiri serta menjadi jarak.
Serta bagi pengurus masjid untuk tidak menggelar karpet agar masjid mudah dibersihkan. Dia menjelaskan jika masjid dilengkapi fasilitas pendingin udara seperti Air Conditioner (AC) untuk tidak memfungsikan, dan membuka jendela agar ada sirkulasi udara.
JK juga menjelaskan masjid atau tempat ibadah nantinya akan dibuka kembali setelah daerah sudah selesai melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal tersebut juga sesuai dengan surat edaran Menteri Agama.
"Ketika PSBB berakhir artinya kantor-kantor bisa dibuka, pasar pasar, dan mal dibuka maka tempat ibadah juga pun bisa dibuka sesuai dengan keputusan menteri agama," jelas JK.
Baca juga:
Sesuai Fatwa MUI DKI, Dewan Masjid Indonesia Anjurkan Salat Jumat Dua Shift
Segera Dibuka Lagi, Ini Aturan untuk Masjid dan Musala dari Ketum DMI
Arab Saudi Buka Kembali 90.000 Lebih Masjid Setelah Ditutup 2 Bulan
Mengintip Persiapan Masjid-masjid di Jakarta Menyambut New Normal
Banyak Masjid di Kota Bekasi Sudah Dibuka untuk Salat Jumat
PSBB Berakhir, Masjid di Pekanbaru Kembali Dibuka dengan Protokol Kesehatan