JK sebut cuma orang pikiran jahat yang tuduh dirinya bekingi RJ Lino
Sambil guyonan, Kalla menjawab pertanyaan wartawan seputar tuduhan tersebut.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menanggapi santai tuduhan menjadi beking Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino. Sambil guyonan, Kalla menjawab pertanyaan wartawan seputar tuduhan tersebut.
"Saya tidak pernah berada di belakang RJ Lino. Saya selalu di depan RJ Lino. (menuduh beking) Itu pikiran-pikiran orang jahat saja," kata Jusuf Kalla tertawa di Malang, Sabtu (31/10).
Seperti diketahui, munculnya nama JK, berawal dari rapat Rapat Pansus Pelindo II DPR RI yang menghadirkan Menko Kemaritiman Rizal Ramli. Anggota Pansus dari Fraksi Gerindra M Haikal saat menanyakan ke Rizal Ramli tentang sosok di balik RJ Lino, sehingga berani melanggar aturan dimaksud.
"Saya mau tanya ke Pak Menko (Rizal Ramli) siapa sih yang backingi dia?" tanya Haikal. Rizal yang dikenal blak-blakan memastikan RJ Lino ada backingnya.
"Pasti ada backingnya. Dia sampai berani melakukan pembangkangan. Siapa yang dia (RJ Lino) telepon saat penggeledahan? Siapa yang jauh-jauh telepon Kabareskrim (Komjen Budi Waseso) dari Korea?" jawab Rizal.
Perlu diketahui saat sedang melakukan kunjungan kerja ke Seoul, Korea Selatan, Agustus lalu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku pernah menelepon Kabareskrim Polri saat itu Komjen Pol Budi Waseso terkait pengusutan kasus di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.
Namun, Rizal Ramli enggan mengungkap tokoh yang menjadi 'backing' Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino.
Anggota pansus yang mendengar jawaban Rizal tidak tinggal diam. Ketua Pansus Pelindo Rieke Diah Pitaloka menyatakan masih menyelidiki sosok yang menelepon mantan Kabareskrim Komjen Budi Waseso dari Korea Selatan, saat menggeledah kantor Direktur Utama Pelindo II RJ Lino di Tanjung Priok, Jakarta pada Jumat (28/9) lalu.
"Belum tahu itu siapa (Wapres JK) karena masih dalam pengumpulan bahan-bahan yang sedang dipanggil. Kami juga akan memanggil saksi-saksi yang bakal hadir rapat," kata Rieke.
Selain itu, menurut Rieke, perkembangan rapat Pansus Pelindo semakin menguak masalah yang sebenarnya. Sebab, kasus Pelindo menimbulkan kerugian ratusan miliar.
"Jadi bukan hanya pada mobil crane saja tapi di sini ada persoalan lain yang juga sangat penting karena ini lebih juga menyangkut pada soal kedaulatan kita di mana pelabuhan itu adalah simbol kedaulatan suatu negara ya," katanya.
Baca juga:
Serangan balik RJ Lino digempur Rizal Ramli soal Pelindo
Pansus Pelindo mulai bidik Wapres JK
RJ Lino tanggapi Rizal Ramli: Agama saya ajarkan orang berkata benar
Pansus bakal telisik beking RJ Lino dari jeratan Bareskrim
Diminta ungkap backing RJ Lino, Menko Rizal pikir-pikir dulu
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Siapa yang Jusuf Kalla kritik terkait hukuman pidana dalam kesalahan strategi bisnis? Pasalnya, ada berbagai faktor yang menentukan kerugian dalam korporasi, bukan hanya semata-mata kesalahan strategi. "Direksi boleh mengambil keputusan karena korporasi ada tiga bagian, yakni direksi, komisaris dan pemegang saham. Sepanjang direksi diketahui dan disetujui oleh dua organ lainnya maka itu bukan pidana jika melihat dari sisi hukum korporasi atau perseroan terbatas," kata Dosen Hukum Universitas Indonesia Fully Handayani Ridwan dalam keterangannya, Rabu (22/5).
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.
-
Apa yang dikritik oleh Jusuf Kalla terkait hukuman pidana dalam kesalahan strategi bisnis? Pasalnya, ada berbagai faktor yang menentukan kerugian dalam korporasi, bukan hanya semata-mata kesalahan strategi. "Direksi boleh mengambil keputusan karena korporasi ada tiga bagian, yakni direksi, komisaris dan pemegang saham. Sepanjang direksi diketahui dan disetujui oleh dua organ lainnya maka itu bukan pidana jika melihat dari sisi hukum korporasi atau perseroan terbatas," kata Dosen Hukum Universitas Indonesia Fully Handayani Ridwan dalam keterangannya, Rabu (22/5).