JK soal pemeriksaan anggota DPR: KPK ada UU khusus tak perlu minta izin
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi tak perlu khawatir dengan syarat izin presiden untuk memeriksa anggota DPR dalam UU MD3 yang telah disahkan. Menurut JK, KPK bekerja dengan undang-undang sendiri dan tidak memerlukan izin kepala negara.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi tak perlu khawatir dengan syarat izin presiden untuk memeriksa anggota DPR dalam UU MD3 yang telah disahkan. Menurut JK, KPK bekerja dengan undang-undang sendiri dan tidak memerlukan izin kepala negara.
"Tapi kalau di KPK ada UU yang mengatakan tidak (perlu izin presiden). Kalau polisi, jaksa, sejak dulu kalau mau periksa pejabat negara itu minta izin presiden. Klo KPK ada UU khusus yang enggak perlu minta izin," kata JK di kantornya, Jakarta, Selasa (13/2).
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Mohammad Tri Anjas lulus Akmil? Pada 3 November 2022, keluarga militer itu mendapatkan kabar gembira dari Wakil Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Dian Assafri.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
Soal Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR bisa melaporkan perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR seperti diatur dalam pasal 122 huruf K, JK mengatakan hal itu wajar saja.
"Siapa pun orang terganggu kehormatannya, Anda pun wartawan boleh mengajukan (laporan) kalau dimaki-maki. Bukan pasal karet, ada pengaduan ada proses, tidak otomatis," tegas JK.
Sorotan muncul setelah DPR mengesahkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (RUU MD3). Salah satunya terkait Pasal 122 huruf K.
Dalam Pasal 122 huruf K berbunyi MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Aturan ini semakin tidak menunjukkan perlindungan terhadap warga negara yang melakukan kontrol terhadap DPR.
Baca juga:
Fadli Zon sebut pasal penghinaan anggota DPR di UU MD3 bukan bentuk antikritik
Ketua Baleg sebut Pasal 122 di UU MD3 tak berarti DPR antikritik
Hak imunitas tak berlaku bagi anggota DPR terkena OTT KPK
Imunitas DPR di UU MD3, MKD punya waktu 20 hari beri pertimbangan ke Presiden
DPR serahkan mekanisme panggil paksa ke Polri