JK: Tak ada yang perlu dikhawatirkan dari revisi UU KPK
JK mengklaim revisi justru akan memperkuat posisi hukum KPK.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai revisi UU KPK bukanlah hal yang perlu dikhawatirkan. Dia mencontohkan soal adanya Dewan Pengawas KPK, hal itu tak perlu dikhawatirkan karena semua lembaga memiliki pengawas.
"Itukan masalah di DPR (soal pembahasaan revisi UU KPK di paripurna DPR mundur Kamis (18/2). Saya pikir itu bukan hal yang perlu dikhawatirkan benar. Contohnya, pengawasannya. Semua lembaga ada pengawasnya. Kenapa sih khawatir untuk ada pengawasnya? Pertanyaan saya begitu. Toh tidak bisa pengawas itu melihat kebijakan. Tidak ikut dalam katakanlah hari-hari mereka, ngapain khawatir," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (12/2).
Demikian juga soal rencana KPK bakal memiliki SP3. JK menilai hal itu yang biasa saja.
"SP3 ya memang namanya manusia biasa. Kalau tidak ada kesalahan kan, pasti tidak ada SP3-nya. Manusia biasa kita semua ini kan dan itu hukum umum begitu. Jadi bukan hal-hal sebenarnya yang menyebabkan KPK mundur," katanya.
"Soal penyadapan. Penyadapan kan nanti, bukan sebelum menyadap baru minta izin. Tidak. Orang keliru bahwa memang konsep awal mengatakan minta izin di apa yang dibicarakan kemudian tidak. Bahwa sistem pengawasan itu harus diawasi oleh pengawas itu supaya berjalan sesuai aturan. Itu saja sebenarnya," katanya.
Menurutnya, tak ada pelemahan KPK dalam revisi UU KPK. JK mengklaim revisi justru akan memperkuat posisi hukum KPK.
"Tidak ada hal menurut saya melemahkan itu. Justru memperkuat posisi hukum juga KPK, supaya ada dasar hukumnya dan masyarakat juga ada dasar hukumnya yang lebih jelas kan," katanya.
Namun saat ditanya wartawan apakah artinya pemerintah mendukung pembentukan Dewan Pengawas DPR, JK tak menjawabnya.
"Inikan belum selesai di DPR," katanya.
Sementara soal maraknya tersangka korupsi belakangan ini yang mempraperadilkan KPK, JK menilai KPK bukanlah lembaga yang bebas dari hukum.
"KPK itu kan bukan lembaga yang bebas dari pada UU itu sendiri. Sebagai lembaga hukum juga harus taat hukum. Namanya ada kemungkinan proses praperadilan harus diikuti, ya tidak soal," katanya.
Baca juga:
Agus Rahardjo setuju revisi UU KPK bila skor IPK Indonesia 50
Soal revisi UU KPK, PPP ikut apapun keputusan resmi Presiden Jokowi
Ini alasan Demokrat ngotot tolak revisi UU KPK
Bantah Menko Luhut, Presiden ngaku belum terima draf revisi UU KPK
KPK belum dengar sikap resmi Jokowi setujui revisi UU KPK
Johan Budi sebut draf revisi UU KPK belum sampai ke meja Jokowi
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.