Johan harap kasus BW deponeering, Ruki & Indriyanto angkat tangan
Ruki menegaskan tidak akan mencampuri kasus yang sedang ditangani lembaga hukum tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki tak mau ambil pusing terkait perkara yang menjerat dua pimpinan KPK nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Bahkan, Ruki menegaskan tidak akan mencampuri kasus yang sedang ditangani lembaga hukum tersebut.
"KPK tidak akan mencampuri urusan Polri menangani kasus pidana umum, kecuali tindak pidana korupsi di mana KPK punya kewenangan supervisi dan koordinasi," kata Ruki saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (26/5).
Hal senada pun disampaikan Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji. Dia menyatakan kasus yang melilit dua pimpinan non-aktif lembaga antirasuah itu sudah menjadi kewenangan pihak Polri maupun Kejaksaan.
"Sekarang sudah menjadi domain hukum dari Polri atau Kejaksaan secara total, jadi kami serahkan semua kepada lembaga penegak hukum tersebut," ungkap Indriyanto.
Kendati demikian, Indriyanto tak menepis kalau dirinya berharap deponeering alias menghentikan kasus demi kepentingan umum. Menurut dia, hal itu sangat penting untuk membangun sinergi antar lembaga hukum di tanah air.
"Secara pribadi ada harapan menyelesaikan semua ini bagi suatu kepentingan integrated law enforcement di antara KPK, Polri dan Kejaksaan," jelasnya.
Berbeda dengan dua Plt pimpinan itu, Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP justru secara gamblang mengatakan kalau dirinya akan mendorong lembaga hukum yang mengusut perkara Samad dan Bambang untuk melakukan deponeering.
"Kalau pendapat pribadi saya, langkah deponeering dirasa tepat untuk kasusnya Pak BW. Tapi langkah ini harus ada persetujuan Presiden untuk kemudian memerintahkan kepada Jaksa Agung," ujar Johan.
Bahkan, Johan mengaku dirinya akan mencoba berdialog dengan Presiden Jokowi untuk membahas hal tersebut. Namun, Johan tak bisa menjamin kalau langkah itu bisa diterima Jokowi.
"Saya selaku pimpinan KPK, akan mencoba berbicara dengan Jaksa Agung dan Presiden untuk solusi ini. Namun demikian langkah deponeering ini tergantung kepada Presiden dan Jaksa Agung apakah memungkinkan apa tidak," tandas Johan.