Jokowi Bentuk Badan Pengarah Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Ma'ruf Amin jadi Ketua
Ma'ruf Amin tidak sendiri, nantinya dia akan dibantu oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022. Melalui beleid tersebut, Kepala Negara resmi membentuk Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
"Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang selanjutnya disebut Badan Pengarah Papua adalah badan khusus yang melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua," bunyi pasal 1 Perpres Nomor 121 Tahun 2022, seperti dikutip Senin (24/10).
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
-
Kapan Wapres Ma'ruf Amin dijadwalkan mencoblos? Ma’ruf dan keluarga dijadwalkan menggunakan hak pilihnya pukul 09.00 Wib.
-
Siapa yang bertemu dengan Wapres Maruf Amin? Wapres Ma'ruf Amin sempat bertemu dengan Duta Besar Regional untuk UNICEF Asia Timur dan Pasifik, Choi Siwon yang menjadi salah satu pembicara di ASEAN Business and Investment Summit usai acara ASEAN Business Awards (ABA) di Jakarta.
-
Siapa yang menunjuk Wapres Ma'ruf sebagai Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Melalui Perpres ini, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin didapuk menjadi ketuanya. Wapres tidak sendiri, nantinya dia akan dibantu oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.
Mereka akan bertindak sebagai anggota yang turut didampingi oleh satu orang perwakilan satu dari tiap provinsi yang di dalamnya yang bukan berasal dari anggota partai dan juga bukan bagian dari eksekutif mau pun legislatif.
“Anggota berasal dari perwakilan setiap provinsi di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 4 merupakan Orang Asli Papua (OAP) dan bukan berasal dari pejabat pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten / Kota, dan anggota partai politik," bunyi pasal 6 ayat (1).
Walau demikian, untuk jabatan sekretaris eksekutif, beleid ini membolehkan pejabat lingkar Istana Wapres setingkat pimpinan tinggi madya. Sosok itu akan ditunjuk langsung oleh wakil presiden selalu Ketua Badan Pengarah Papua.
“Sekretaris eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 dijabat secara ex officio oleh pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden yang ditunjuk oleh Ketua Badan Pengarah Papua dan membantu operasionalisasi pelaksanaan tugas Badan Pengarah Papua,” tulis Pasal 10 ayat 1 dalam aturan ini.
Sebagai informasi, Badan Pengarah Papua merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pendirian badan ini merujuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021.
Reporter: Radityo
Sumber: Liputan6.com.