Jokowi Bentuk Dewan Penasihat Otorita IKN
Nantinya Jokowi akan menunjuk sendiri siapa yang akan menjadi dewan penasihat otorita IKN.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken peraturan presiden (perpres) tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam perpres bernomor 62/2021, Jokowi membentuk dewan penasihat otorita IKN.
"Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dapat dibentuk Dewan Penasihat Otorita Ibu Kota Nusantara," dalam pasal 20 dikutip merdeka.com, Rabu (4/5).
-
Kenapa Jokowi memanggil Menaker Ida dan Kakak Cak Imin? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Bagaimana Presiden Jokowi menjaga hubungan dengan keluarganya? Ia selalu menyempatkan waktu bertemu keluarga besarnya di hari raya.
Nantinya Jokowi akan menunjuk sendiri siapa yang akan menjadi dewan penasihat otorita IKN. "Ditetapkan oleh Presiden," bunyi pasal 20 ayat 2.
Tugas Otorita IKN
Dalam Perpres itu dijelaskan Otorita IKN punya tugas melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN. Bukan cuma itu, otorita juga melakukan penyelenggaraan, pemerintahan daerah khusus IKN dan pengembangan IKN serta daerah mitra.
Lalu struktur organisasi otorita IKN dipimpin oleh Kepala Otorita yang memiliki wakil. Kemudian perangkat otorita IKN terdiri dari sekretaris, deputi, dan unit satuan kerja hukum dan kepatuhan otorita IKN.
"Diatur dalam peraturan Kepala Otorita IKN," dalam pasal 5.
Kemudian untuk persiapan, pembangunan hingga pemindahan IKN, Jokowi meminta agar Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono memberikan laporan 2 bulan sekali. Aturan itu berlaku Perpres itu diteken pada 16 April 2022.
"Dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Presiden setiap 2 (dua) bulan sekali atau sewaktu-waktu diperlukan," pasal 34.
(mdk/fik)