Jokowi naikkan status UKP PIP setara kementerian
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima audiensi Dewan Pengarah dan Kepala Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) UKP-PIP di Istana Merdeka, Jakarta. Kepala UKP PIP, Yudi Latief mengatakan, hasil audiensinya adalah Jokowi setuju UKP PIP disetarakan dengan kementerian.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima audiensi Dewan Pengarah dan Kepala Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) UKP-PIP di Istana Merdeka, Jakarta. Kepala UKP PIP, Yudi Latief mengatakan, hasil audiensinya adalah Jokowi setuju UKP PIP disetarakan dengan kementerian.
"Tadi sudah diputuskan aspek kelembagaannya, beliau juga menginstruksikan kepada menterinya untuk segera aspek formalnya diselesaikan," ungkap Yudi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (18/12).
Setelah keputusan penyetaraan ini dikeluarkan, maka secara otomatis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2017 tentang UKP PIP tidak bisa digunakan. Sehingga perlu ada Perpres baru yang mengatur UKP PIP.
"Diganti (Perpres baru)," singkat Yudi.
Yudi memastikan, Perpres baru tersebut sedang dalam penggodokan menteri terkait. Diperkirakan, Perpres ini rampung dalam waktu dekat.
"Pak presiden bilang 'jangan lama-lama (buat Perpres) kalau bisa hari ini juga saya tandatangani'. Ya mungkin dalam minggu-minggu ini, mestinya sudah selesai," kata Yudi.
Adapun pertimbangan Jokowi menyetarakan UKP PIP dengan kementerian adalah efektivitas koordinasi. Jika UKP PIP tidak disetarakan dengan kementerian maka koordinasi soal program kepancasilaan antara keduanya tidak maksimal.
"UKP itu juga punya fungsi untuk mengoordinasikan berbagai program di berbagai kementerian maka hubungan kelembagaannya mestinya kan memang harus setingkat menteri supaya bisa mengoordinasikan berbagai program di tingkat kementerian aja sih," jelasnya.