Jokowi Sebut Perkara Masuk dan Diputus MA di 2020 Terbanyak Sepanjang Sejarah
Dia pun yakin Mahkamah Agung dapat mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan investor, melalui keputusan-keputusan yang mengurangi disparitas pemidanaan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan di tengah pandemi Covid-19 seluruh pihak harus mengubah tatanan hidup baru dan cara-cara baru untuk melakukan seluruh pekerjaan. Salah satunya dalam sektor peradilan, penyelenggara peradilan juga dipaksa bertransformasi lebih cepat, salah satunya menggunakan e-Court dan e-Litigation untuk masyarakat bisa melaporkan perkara dengan cepat.
"Cara kerja baru itu kita lakukan dengan mengakselerasi penggunaan teknologi informasi, baik dalam bentuk e-Court maupun e-Litigation, sehingga pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan tidak terganggu dan kualitas putusan-putusan juga tetap terjaga," kata Jokowi saat memberikan sambutan dalam Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2020 Secara Virtual, Istana Negara, Rabu (17/2).
-
Kapan Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? "Sudah saya panggil tadi," kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
Pemerintah juga kata Jokowi memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung yang bisa memperluas implementasi e-Court dan e-Litigation pada perkara pidana, pidana militer, dan jenayah. Hal tersebut terlihat dari peningkatan versi direktori putusan.
"Saya juga gembira karena penyelesaian perkara melalui aplikasi e-Court mendapatkan respons yang sangat baik dari masyarakat pencari keadilan. Jika dibandingkan tahun 2019, jumlah perkara yang didaftarkan melalui e-Court tahun 2020 meningkat 295 persen dan 8.560 perkara telah disidangkan secara e-Litigation," ungkapnya.
Dia mengklaim penerapan teknologi informasi secara sistem peradilan di MA terbukti mampu meningkatkan kinerja penyelenggara peradilan secara signifikan. Jokowi pun mengatakan saat ini jumlah perkara yang diterima dan diputus terbanyak sepanjang sejarah.
"Jumlah perkara yang diterima terbanyak dalam sejarah, perkara yang diputus juga terbanyak sepanjang sejarah. Tentu ini bisa dilakukan tanpa mengurangi kualitas putusan," bebernya.
Dia pun berharap MA bisa terus meningkat kualitas aplikasi e-Court. Termasuk standardisasi kewajiban para pihak, pemeriksaan saksi dan ahli secara daring, salinan putusan atau e-Verdict juga perluasan aplikasi e-Court untuk perkara-perkara perdata yang sifatnya khusus.
Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menjelaskan upaya-upaya yang dilakukan untuk melakukan reformasi peradilan melalui penerapan peradilan yang modern adalah keharusan. Sebab hal tersebut kata Jokowi sebagai benteng keadilan. Dia pun yakin Mahkamah Agung dapat mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan investor, melalui keputusan-keputusan yang mengurangi disparitas pemidanaan.
"Dengan kinerja dan reputasi yang semakin baik, Mahkamah Agung dapat menghasilkan putusan-putusan landmark decision dalam menggali nilai-nilai dan rasa keadilan masyarakat sehingga lembaga peradilan menjadi lembaga yang semakin terpercaya," ungkapnya.
Baca juga:
DPR Setujui 3 Nama Calon Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung
Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Dilanjutkan
Fungsi Mahkamah Agung Sebagai Lembaga Tinggi Negara, Ketahui Tugasnya
Rohadi Pasang Tarif Rp 1 Miliar Bebaskan Koruptor Lewat 'Orang Dalam' di MA
MA Kabulkan Kasasi Terpidana Mati Kasus Narkoba karena Dinilai Hanya Kurir
Andi Irfan Jaya Dihukum 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Fatwa MA Djoko Tjandra