Jokowi Tegaskan UU Baru Tak Bikin KPK Lemah: Buktinya OTT Bupati dan KPU
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menepis Undang-undang KPK baru memperlemah lembaga antirasuah dalam bekerja. Anggapan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 itu memperlambat kinerja lembaga antirasuah menyusul kabar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum diizinkan dewan pengawas menggeledah kantor DPP PDIP.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menepis Undang-undang KPK baru memperlemah lembaga antirasuah dalam bekerja. Anggapan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 itu memperlambat kinerja lembaga antirasuah menyusul kabar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum diizinkan dewan pengawas menggeledah kantor DPP PDIP terkait kasus suap melibatkan Harun Masiku dan anggota KPU Wahyu Setiawan.
"Buktinya saya sudah sampaikan KPK melakukan OTT, ke Bupati dan KPU meskipun komisonernya masih baru, dewasnya masih baru," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (17/1).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Tetapi dia menilai masih banyak aturan yang harus dibuat. Kemudiam diperbarui, hal tersebut bertujuan untuk menguatkan dan mensingkronkan UU KPK.
"Saya kira memang di KPK masih banyak aturan-aturan yang harus dibuat dan diperbaharui dan saya tidak mau berkomentar banyak nanti dianggap melakukan intervensi," ungkap Jokowi.
Sebelumnya, KPK gagal melakukan penggeledahan di kantor DPP PDIP. Menurut PDIP, penyelidik KPK tidak memiliki surat lengkap untuk melakukan penggeledahan.
Peristiwa ini dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Metro Menteng Jakarta Pusat Komisaris Polisi Guntur Muhammad Thariq.
Dia membenarkan adanya isu penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilarang masuk ke DPP PDI Perjuangan.
Menurut Guntur, penyelidik KPK dilarang masuk karena kurangnya persyaratan administrasi terkait penggeledahan tersebut hingga berujung keributan dengan pengamanan dalam Gedung Kantor Partai berlambang Banteng bermoncong putih itu.
"Iya tadi memang ada beberapa orang yang ingin masuk ke dalam, namun memang karena tak lengkap administrasinya, makanya tak bisa," kata Guntur di Jakarta, Kamis.
Baca juga:
Bamsoet Sebut Pimpinan KPK Curhat Soal Hubungan Kerja dengan Dewan Pengawas
KPK Siapkan 7 Peraturan Turunan UU KPK dengan Lembaga Terkait
Menkum HAM Tegaskan Tak Ada Penyelundupan Hukum di Revisi UU KPK
Sidang Uji Materi UU Terkait KPK Kembali Digelar
Ketua KPK Ngaku Sudah Diajak MenPAN-RB Bahas Perpres Soal Pegawai KPK jadi PNS
Proses Peralihan ASN, KPK Usulkan Pegawai Tidak Tetap Jalani Tes