Jokowi Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme
"RAN PE bertujuan untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari Ekstremisme,"
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Dengan ditetapkan peraturan tersebut maka dibentuk RAN PE pada tahun 2020-2024.
"RAN PE bertujuan untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari Ekstremisme. Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," dalam Pepres no 7/2021, pasal 2 dikutip merdeka.com, Minggu (17/1).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Kenapa Presiden Jokowi mendukung Timnas Indonesia? Dalam unggahan yang sama, Jokowi menyisipkan doa dan harapan agar Timnas Indonesia mampu melaju hingga ke babak berikutnya. “Selangkah lagi untuk melaju ke fase kualifikasi babak ketiga Piala Dunia 2026, Teruslah berjuang dengan penuh semangat” ungkapnya.
Sementera itu menteri dan pimpinan lembaga, bertanggung jawab atas pelaksanaan RAN PE sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan perubahan-undangan.
Tidak hanya itu Gubernur, bupati/walikota pun turut bertanggung jawab di daerah masing-masing dengan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggaran urusan pemerintah dalam negeri sesuai dengan ketentuan.
"Kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelengga-raan pemerintahan bidang politik, hukum, dan keamanan. Selanjutnya kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan," dalam pasal 5.
Selanjutnya, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. Kemudian kementerian menyelenggarakan urusan pemerintah dalam dan luar negeri.
"Sekretariat bersama RAN PE dipimpin dan dikoordinasikan kepala badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme," dalam pasal 5.
Sementara itu pendanaan RAN PE dalam peraturan tersebut bersumber dari APBN, APBD, serta sumber lainnya. Kemudian peraturan tersebut belaku pada 6 Januari 2020.
Kemudian, pada Pasal 8 baik kementerian ataupun lembaga serta daerah bisa melibatkan masyarakat dalam peran serta RAN PE ini.
"Dalam melaksanakan RAN PE, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat bekerja sama dan melibatkan peran serta masyarakat," demikian bunyi pasal tersebut.
Sementara itu pendanaan RAN PE dalam peraturan tersebut bersumber dari APBN, APBD, serta sumber lainnya. Kemudian peraturan tersebut belaku pada 6 Januari 2020.
Baca juga:
Ada Desakan ke Pemerintah Tetapkan OPM Sebagai Teroris
Jokowi Ajak Satgas Telusuri Pendanaan Terorisme Berkedok Donasi
Jokowi: Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Harus Kita Antisipasi
Tiba di Ponpes Ngruki, Abu Bakar Ba'asyir Prioritaskan Silaturahmi dengan Keluarga
Jelang Kedatangan Ba'asyir, Tim Gabungan Patroli di Kawasan Ponpes Ngruki