Jokowi terima pakar hukum bahas UU MD3 dan RKUHP
Presiden Joko Widodo menerima sejumlah pakar hukum tata negara di Istana Merdeka, Jakarta. Mereka adalah Luhut Pangaribuan, Edward Omar Sharif Hiariej, Mahfud MD, dan Maruarar Siahaan.
Presiden Joko Widodo menerima sejumlah pakar hukum tata negara di Istana Merdeka, Jakarta. Mereka adalah Luhut Pangaribuan, Edward Omar Sharif Hiariej, Mahfud MD, dan Maruarar Siahaan.
"Kita diskusi masalah-masalah hukum yang sekarang jadi isu publik," ungkap Mahfud MD di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (28/2).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Apa yang ditekankan oleh Jokowi tentang UU Perampasan Aset? Jokowi menekankan pentingnya adanya undang-undang perampasan aset. Hal ini untuk memaksimalkan penyelamatan aset dan pengembalian uang negara. Hal itu diungkapkan Jokowi saat memberi pengarahan dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4). "Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," ucap Jokowi.
Mahfud menjelaskan secara spesifik ada dua topik yang dibahas secara mendalam dalam pertemuan ini. Yakni soal UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP). Khusus RKUHP, pakar hukum memberikan masukan soal keberadaan pasal perzinahan dan LGBT.
"Kita punya pandangan dan presiden punya kewenangan sepenuhnya untuk mengambil sikap tentang itu untuk memutuskan. Lalu soal MD3 soal tiga pasal saja pasal 73, 122 dan 245," terang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Presiden sendiri sangat responsif mendengar masukan dari pakar hukum. Kepala Negara juga memberikan pandangan-pandangan terkait pasal-pasal yang ada dalam UU MD3 dan KUHP yang jadi perdebatan publik.
"Itu hak presiden, kalau mengambil ini, ini yang akan timbul. Kalau mengambil ini, ini konsekuensinya dan macam-macam. Hukum itu kan pilihan-pilihan, kalau sudah jadi hukum, jadi mengikat dengan segala risikonya," ujar Mahfud.
Edward Omar Sharif Hiariej menambahkan, Jokowi menerima dan menampung seluruh masukan dari pakar hukum. Masukan-masukan tersebut akan dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan untuk UU MD3 dan RKUHP.
"Presiden yang akan menimbang dan memutuskan," ucapnya.
Baca juga:
'Banyak diisi politisi, hukum seolah terpinggirkan di rezim Jokowi'
Jokowi disarankan terbitkan perppu dan ajukan revisi pasal kontroversial UU MD3
Kontroversi UU MD3, Jokowi didesak tegur Menkumham
PSI yakin Presiden Jokowi tak akan tandatangani UU MD3
Sebelum ajukan uji mater UU MD3, PSI buat polling di medsos