Jokowi Ubah Perpres, Izinkan Wapres Ma'ruf Punya 10 Stafsus
Sementara itu, sekretaris pribadi wapres dapat memiliki 5 pembantu asisten. Dalam pelaksanaan tugasnya, sekretaris pribadi wapres dapat menerima arahan langsung dari wakil presiden.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengizinkan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin memiliki sfaf khusus maksimal 10 orang.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 17 tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
-
Siapa yang menunjuk Wapres Ma'ruf sebagai Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kapan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
-
Apa tugas Wapres Ma'ruf sebagai Plt Presiden? Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Australia, pada 4 sampai 6 Maret 2024 sampai dengan tanggal tiba kembali di Tanah Air," bunyi putusan Keppres tersebut.
"Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 10 (sepuluh) Staf Khusus Wakil Presiden," bunyi Pasal 36 ayat 2 dikutip dari draf Perpres tersebut, Kamis (16/4).
Dalam perpres itu dijelaskan bahwa staf khusus wapres bertanggung jawab kepada wakil presiden. Staf khusus wapres melaksanakan tugas tertentu di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya yang diberikan oleh Wakil Presiden.
"Staf Khusus Wakil Presiden secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet," bunyi Pasal 36 ayat (4).
Masing-masing staf khusus wapres juga diperbolehkan mempunyai dua asisten untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Asisten stafsus adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon II A.
Sementara itu, sekretaris pribadi wapres dapat memiliki 5 pembantu asisten. Dalam pelaksanaan tugasnya, sekretaris pribadi wapres dapat menerima arahan langsung dari wakil presiden.
"Pembantu Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon III A," tulis Perpres itu.
Seperti diketahui, Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebelumnya telah menunjuk delapan nama sebagai staf khusus wakil presiden.
Mereka adalah mantan Meristekdikti Muhammad Nasir (bidang birokrasi dan pendidikan), aktivis Muhammad Imam Aziz (bidang penanggulangan kemiskinan dan otonomi daerah), Satya Arinanto (bidang hukum), bakal calon Wali Kota Makassar Sukriansyah S Latief (bidang investasi).
Selain itu, ada juga Robikin Emhas (bidang politik dan hubungan antarlembaga), Lukmanul Hakim (bidang ekonomi dan keuangan), Guru Besar UIN Hukum Islam Fikih (bidang umum).
Reporter: Lisza Egeham
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Jokowi Siapkan Stimulus Pariwisata dan Industri Kreatif Terhindar dari PHK Massal
Lingkaran Jokowi Bikin Gaduh di Tengah Pandemi Corona
Jokowi Gunakan Masker Saat Lantik Riza Patria Jadi Wagub DKI Jakarta
Deretan Perusahaan Milik Stafsus Milenial Jokowi
Demokrat Minta Jokowi Tegur Luhut Panjaitan