Jonru Ginting Bebas Bersyarat Setelah Jalani Dua Pertiga Masa Tahanan
Terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dinyatakan bebas pada hari ini Jumat (23/11). Jonru dibebaskan bersyarat karena sudah menjalani dua pertiga masa hukumannya.
Terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dinyatakan bebas pada hari ini Jumat (23/11). Jonru dibebaskan bersyarat karena sudah menjalani dua pertiga masa hukumannya.
Kuasa Hukum Jonru, Djudju Purwanto membenarkan terkait pembebasan atas kliennya itu. Menurutnya, Jonru telah diperbolehkan bebas sore tadi.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa yang kuliah di Jogja? Perempuan yang tidak diketahui namanya itu kerap berdoa agar diberi kekuatan untuk selalu mencari nafkah demi keluarga. Terutama anaknya yang sedang menempuh pendidikan tinggi di Yogyakarta.“Anak saya juga kuliah di situ, di Jogja. Sekarang semester akhir, makanya saya ada di sini itu karena ya butuh biaya,” ucap perempuan tersebut.
-
Bagaimana bentuk Jurig Jarian? Mulai dari perempuan berambut panjang, sosok bertubuh tinggi dan besar sampai yang menyerupai tuyul karena ukurannya yang kecil dan berkepala botak.
-
Kenapa Senandung Jolo penting? Tradisi tutur sastra ini juga menjadi media pengetahuan budaya bagi masyarakat lokal hingga luar daerah.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Dampak apa yang ditimbulkan oleh hujan disertai angin kencang di Jogja? Hujan dan angin kencang yang terjadi pada Kamis (4/1) menyebabkan kanopi drop zone di sisi selatan Stasiun Yogyakarta roboh. Akibatnya lima unit mobil tertimpa kanopi itu dan mengalami kerusakan ringan.
"Tadi bakda Ashar sekitar setengah empat (bebas) karena beliau sudah menjalani dua pertiga masa hukuman," kata Djudju saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/11).
jonru bebas ©2018 istimewa
Djudju mengungkapkan, pihaknya telah mengurus berkas bebas bersyarat Jonru sejak bulan lalu. Oleh karena itulah, pada hari ini yang bersangkutan diperbolehkan untuk menghirup udara bebas.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Jonru Ginting 1 tahun enam bulan (18 bulan) penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus ujaran kebencian pada Jumat 2 Maret 2018. Jonru menjadi tersangka dan ditahan sejak 29 September 2017.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Jonru dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Baca juga:
Hakim sebut Jonru penuhi unsur kesengajaan menebar ujaran kebencian
Pekik takbir Jonru usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara
Divonis bersalah, Jonru masih pikir-pikir, JPU sebut vonis sudah 2/3 tuntutan
Dinyatakan bersalah, Jonru divonis 1 tahun 6 bulan penjara
Jelang vonis, kuasa hukum yakin Jonru bebas
Kuasa hukum Jonru sebut JPU mengada-ada soal tuntutan 2 tahun 3 bulan