JPU ajukan kasasi kasus ijazah palsu wakil ketua DPRD Sidoarjo
Proses hukum kasus ijazah palsu yang menjerat Wakil Ketua DPRD Sidoarjo nonaktif yakni M Rifai, hingga kini terus bergulir. Bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo memutuskan melakukan upaya kasasi di Mahkamah Agung.
Proses hukum kasus ijazah palsu yang menjerat Wakil Ketua DPRD Sidoarjo nonaktif yakni M Rifai, hingga kini terus bergulir. Bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo memutuskan melakukan upaya kasasi di Mahkamah Agung.
"Kami sudah ajukan Kasasi, memori (Kasasi) sudah dikirim beberapa waktu lalu, saya lupa tanggal berapa dikirim itu," kata Kasi Pidum Kejari Sidoarjo I Wayan Sumertayasa ketika dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (25/7).
Keputusan kasasi itu diambil lantaran putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi terhadap Ketua DPC Gerindra Sidoarjo itu berbeda, dengan tuntutan JPU.
"Yang jelas kami tetap sesuai dengan tuntutan awal," ujarnya.
Perlu diketahui, Hakim PT Jawa Timur menguatkan vonis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo terhadap terdakwa M Rifai terkait ijazah palsu Sarjana Hukum (SH) yang dikeluarkan Universitas Yos Sudarso, Surabaya.
Pria yang pernah menjabat Kades Sidodadi, Kecamatan Taman, Sidoarjo itu dijatuhi hukuman 1 tahun tanpa menjalani masa kurungan, dengan masa percobaan selama 1 tahun. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 2 tahun penjara.
Persoalan menggunakan ijazah palsu yang digunakan untuk mencalonkan menjadi anggota DPRD Sidoarjo periode 2014-2019 terungkap, setelah kader Gerindra Sidoarjo melaporkan persoalan itu ke Polres (sekarang Polresta) Sidoarjo.
Padahal laporan itu mencuat setelah Rifai sudah terpilih menjadi anggota DPRD Sidoarjo Dapil Kecamatan Waru dan Taman untuk priode 2014-2019. Kala itu, dia juga menjabat wakil Ketua DPRD Sidoarjo.
Namun setelah persoalan itu terungkap, kini Rifai tetap sebagai anggota DPRD Sidoarjo. Hanya saja, status jabatan wakil ketua yang selama ini disandang terpaksa harus di-nonaktifkan sementara, hingga putusan berkekuatan hukum tetap.