JPU Cecar AKBP Acay: Tak Ditanya Penyidik CCTV Berfungsi atau Tidak, Kok Dijawab?
Lantas Acay mengaku bahwa keterangan itu dituangkan karena ada yang sempat menanyakan terkait CCTV apakah berfungsi atau tidak. Namun dibantah JPU karena tidak ada tertulis dalam BAP pertanyaan dari penyidik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti keterangan AKBP Ari Cahya di dalam Berkas Perkara Pemeriksaan (BAP). Yakni, Ari Cahya alias Acay mengatakan CCTV Komplek Polri, Duren Tiga, tidak berfungsi, padahal tidak ditanya oleh penyidik.
AKBP Ari Cahya sendiri merupakan Mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
"Kemudian saya tertarik, padahal tidak ditanyakan penyidik tentang berfungsi atau tidak. Tidak dipertanyakan penyidik loh. Tapi dijawab saudara adapun terkait dengan DVR maupun layar monitor," kata JPU sambil bacakan BAP Acay saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/10).
"Namun saya tidak mengetahui berfungsi atau tidak CCTV tersebut. Kenapa saudara tiba-tiba, saudara menjawab begitu di BAP ini?" tanya JPU dengan heran.
Lantas Acay mengaku bahwa keterangan itu dituangkan karena ada yang sempat menanyakan terkait CCTV apakah berfungsi atau tidak. Namun dibantah JPU karena tidak ada tertulis dalam BAP pertanyaan dari penyidik.
"Pada saat didalam rumah, kalau tidak salah ada yang sempat menanyakan cctv itu berfungsi atau tidak, tapi Pak Sambo mengatakan rusak," jelas Acay.
"Kan tidak ditanyakan penyidik, kenapa, kenapa saudara menjawab itu, bagaimana tiba-tiba saksi tidak ditanya. kalau kita menjawab ditanya penyidik toh. Kenapa alam pikiran saudara mengatakan tidak berfungsi atau tidak. Kan tidak ditanya penyidik kok, kan saudara sudah disumpah?" cecar jaksa.
Bahkan karena ada keanehan dalam keterangan yang tertuang pada BAP, Jaksa pun seraya meragukan apa yang telah disampaikan Acay, karena pasti ada maksud dari keterangan yang tertuang dalam BAP.
"Saudara kan penyidik, pangkat AKBP dipanggil ke rumah oleh Sambo, Sambo juga penyidik. Kan bukan tukang sapu jalan. Saudara dipanggil kesana, sebagai penyidik kan kan?" tanya JPU.
"Iya," jawab Acay.
"Jadi kalau tukang sapu jalan boleh saudara menjawab seperti itu, mengapa saudara di benak saudara tidak ditanya penyidik tapi saudara ketika melihat itu langsung saudara berfungsi atau tidak," timpal JPU.
"Mohon maaf pak, CCTV kan memonitor dan merekam saya jelaskan itu saja," jawab kembali Acay.
Lantas majelis hakim, menengahi bahwa apa yang terjadi dalam BAP Acay adalah lompatan jawaban karena tidak tidak ada pertanyaan. Lalu dijelaskan Acay bahwa awalnya dia ditanya seputar apakah CCTV berfungsi atau tidak.
"Iya mohon izin yang mulia karena di awal terkait dengan perkara apakan kan DVR itu tidak berfungsi dijawab seperti itu," jelas Acay
"Boleh, gak paap saudara tidak menjawab juga gak papa, tapi jadi catatan penuntut umum. Gak ditanya tapi saudara jawab," ujar JPU.
Dakwaan Obstruction Of Justice
Diketahui, Hendra dan Agus didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.
Atas tindakan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Baca juga:
Terungkap, Afung Pernah Ganti CCTV di Rumah Pejabat Polri Selain Kompleks Ferdy Sambo
Acay Sangkal Diperintah 'Amankan' CCTV, Brigjen Hendra: Jelas Disampaikan Skrining
Begini Cara Timsus Pembunuhan Brigadir J Bongkar CCTV Duren Tiga Dihapus bukan Rusak
Brigjen Hendra Kurniawan ke Hakim: Dari Awal Hanya Jalankan Perintah Ferdy Sambo
Ketahui DVR CCTV Komplek Ferdy Sambo Diambil Anak Buahnya, Ari Cahya: 'Waduh'