JPU Cecar Irfan Widyanto Sosok Indra Wijaya, Pebisnis Lunasi DVR CCTV TKP Duren Tiga
Cecaran itu berawal dari ketika Irfab menjelaskan setelah mengambil DVR CCTV dam kemudian menelepon pengusaha CCTV bernama Afung untuk memesan dan mengganti CCTV Kompleks Polri Duren Tiga.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Terdakwa Irfan Widyanto perihal adanya sosok pebisnis bernama Indra yang turut membayarkan biaya tagihan pergantian DVR CCTV sekitar komplek rumah dinas Ferdy Sambo atau TKP penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Cecaran itu berawal dari ketika Irfab menjelaskan setelah mengambil DVR CCTV dam kemudian menelepon pengusaha CCTV bernama Afung. Selanjutnya, memesan dan mengganti CCTV Kompleks Polri Duren Tiga.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
"Saya dirangkul diarahkan untuk mengambil CCTV, DVR-nya di depan gapura. Setelah berpisah dengan Pak Agus saya pindah ke kompleks saya ketemu Pak Chuck di depan rumah Pak Sambo," kata Irfan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/12).
"Pas ketemu Pak Chuck mau kemana 'diperintah untuk ngamanin CCTV. Saya keluar Komplek Polri saya nunggu di car wash untuk menghubungi Afung dan CCTV," tambah dia.
Setelah proses pergantian DVR CCTV selesai, JPU lantas mengarahkan pertanyaan untuk menggali proses pembayaran yang dilakukan Irfan terhadap jasa Afung untuk mengganti barang tersebut.
"Setelah diantar ke Chuck, Afung pulang dibayar tidak?" tanya jaksa.
"Saya bayar," jawab Irfan.
"Pakai uang siapa?" tanya jaksa.
"Pakai uang teman saya," jawab Irfan.
"Siapa namanya?" tanya jaksa.
"Indra," jawab Irfan.
"Kenapa pakai uang teman saudara?" tanya jaksa.
"Karena saat itu saya tidak bawa cash," jawab Irfan.
"Jadi transfer ke Afung pakai nama Indra?" tanya jaksa.
"Siap," jawab Irfan.
Dari pengakuan Irfan selaku Mantan Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengatakan jika pembayaran kepada Afung memakai uang teman bernama Indra.
Sontak membuat JPU penasaran terhadap sosok teman Irfan tersebut yang turut meminjamkan uang untuk biaya pergantian CCTV.
"Teman apa itu? Siapa itu? Soalnya saudara yang pesan, teman saudara yang bayar, kenapa kalau pembayaran kenapa saudara tidak lapor Acay (Ari Cahya) bahwa saudara tidak punya uang? Teman apa ini yang bayar ini?" cecar jaksa.
"Teman aja pak," jawab Irfan.
"Anggota polisi bukan?" tanya jaksa.
"Bukan," jawab Irfan.
"Tahu alamatnya di mana?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab Irfan.
Tak berhenti di situ, JPU pun kembali mencecar Irfan, karena merasa heran dengan pengakuan tidak mengetahui alamat temannya namun rela meminjamkan uang Rp3 juta untuk biaya ganti DVR CCTV.
"Teman tidak tahu alamatnya kok percaya bayar Rp 3 juta ini kan agak menggelitik ini saudara yang pesan tapi bukan saudara yang bayar, orang lain pakai m-banking menurut keterangan Afung?" cecar jaksa.
"Siap kan nanti kan saya ganti," jawab Irfan.
"Bukan masalah ganti apa tidak, nanti ditanya lagi mana betul tidak saudara buktinya kan susah, kenapa harus dia, teman itu anggota Polri atau apa pekerjaannya?" tanya jaksa.
Pada saat inilah, JPU menegur Irfan lantaran dianggap 'Cengengesan' dengan ketawa ketika menjelaskan pekerjaan dari temannya yang bernama Indra. Dimana terungkap jika nama tersebut adalah Indra Wijaya.
"Pekerjaannya bisnis aja Pak ha-ha-ha, teman saja pak," jawab Irfan.
"Jangan ketawa ini menggelitik lho," kata jaksa.
"Siap," jawab Irfan.
"Jangan ketawa-ketawa, kan saudara bisa telepon Acay, Ndan uang saya tidak ada bagaimana pembayaran. Inisiatif siapa? Kenapa saudara menghubungi Indra Wijaya?" tanya jaksa.
"Inisiatif saya," jawab Irfan.
"Pekerjaannya apa?" tanya jaksa.
"Bisnis," jawab Irfan.
"Saudara tidak tahu alamatnya? Saudara punya teman bayar tapi tidak alamatnya, baik," kata jaksa.
"Siap tidak tahu pak," ujar Irfan
Sempat Diakui Afung
Sebelumnya, Penyedia jasa CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung memberikan kesaksian kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam kesaksian, Afung menyebut nama seseorang bernama Indra yang disebut-sebut menyetorkan uang ke rekening sebagai biaya pergantian DVR CCTV.
Afung menjelaskan, AKP Irfan Widyanto menghubungi lewat sambungan telepon untuk mengganti DVR CCTV. Posisi Afung saat itu sedang mengerjakan pemasangan kabel di suatu tempat.
"Kemudian saudara ganti," tanya Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11) lalu.
"Iya ganti yang mulia," jawab Afung.
(mdk/rhm)