JPU Dakwa 2 Eks Stafsus Edhy Prabowo & Staf Istri Ikut Terima Suap Izin Ekspor Benur
Termasuk berkas perkara No.28/Pid.Sus.TPK/2021 yang didakwa sama ikut menerima suap yakni terdakwa Staf Pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin terdakwa I, pengurus PT ACK Siswadhi Pranoto Loe terdakwa II, dan terdakwa III Ainul Faqih selaku istri Staf Pribadi Menteri KP Iis Rosita Dewi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa kelima orang dalam perkara suap izin ekspor benih benur lobster (BBL) turut terlibat menerima suap yang pada kasus ini ikut menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Dalam dakwaanya, Jaksa menganggap kalau para terdakwa yang terbagi dalam berkas perkara No.27/Pid.Sus.TPK/2021 untuk dua Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Misanta Pribadi selaku terdakwa I dan Safri selaku Terdakwa II didakwa turut menerima suap.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
-
Apa yang diklaim oleh Prabowo? Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto mengatakan dirinya sudah menyatu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, Jokowi mampu menyatukan lawan menjadi kawan.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Siapa Eko Prawoto? Dilansir dari Wikipedia, Eko Prawoto merupakan seorang arsitek legendaris dari Indonesia. Pria kelahiran Purworejo, Agustus 1958 itu menerjuni dunia arsitektur sejak menjadi mahasiswa Universitas Gadjah Mada pada tahun 1977.
-
Siapa yang menyambut kedatangan Prabowo di Kantor DPP Partai Golkar? Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto hingga Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus menyambut langsung kedatangan Prabowo.
Termasuk berkas perkara No.28/Pid.Sus.TPK/2021 yang didakwa sama ikut menerima suap yakni terdakwa Staf Pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin terdakwa I, pengurus PT ACK Siswadhi Pranoto Loe terdakwa II, dan terdakwa III Ainul Faqih selaku istri Staf Pribadi Menteri KP Iis Rosita Dewi.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji," ujar jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (15/4).
Dalam dakwaan ini, terungkap Edhy turut dibantu Amiril Mukminin dan Safri yang menerima hadiah berupa uang sejumlah USD77.000 atau setara dengan Rp1,1 miliar dari Suharjito selaku Pemilik PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP).
Sementara, Edhy kembali dibantu Andreau Misanta Pribadi, Amiril Mukminin, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe untuk menerima hadiah berupa uang sebesar Rp24,6 miliar dari Suharjito dan para eksportir BBL lainnya.
Sehingga, nilai total keseluruhan uang suap yang diterima Edhy Prabowo melalui kelima orang terdakwa dari Suharjito dan sejumlah eksportir lainnya mencapai Rp25,7 miliar.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa.
Pasalnya, uang itu ditunjukan dengan maksud supaya Edhy Prabowo bersama-sama, Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT. DPPP serta eksportir BBL lainnya.
"Yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan RI," kata Jaksa.
Atas perbuatanya para terdakwa Staf Pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin dan Safri Serta Pengurus PT ACK Siswadhi Pranoto Loe, dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih didakwa sama halnya sepeeti Edhy Prabowo melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
JPU Bongkar Akal-akalan Edhy Prabowo Raup Miliaran Rupiah dari Ekspor Benur
PT ACK Sengaja Buat Rekening BCA untuk Menampung Suap Edhy Prabowo
Edhy Prabowo Usai Didakwa Terima Suap Rp25,7 M: Saya Tidak Bersalah
Deretan Barang Mewah, Belanjaan Edhy Prabowo dari Duit Suap Rp25 M Lebih
Ada Nama Antam Novambar dalam Dakwaan Suap Edhy Prabowo, Ini Perannya
Edhy Prabowo Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Terima Suap Rp25,7 Miliar