JPU: Keterangan ahli di pleidoi Jessica hanya potongan-potongan
JPU: Keterangan ahli di pleidoi Jessica hanya potongan-potongan. Karena jika tidak dipotong, maka akan terlihat kenyataan bertolak belakang. Atas apa yang selama ini diyakini oleh terdakwa dan kuasa hukum selama ini.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Sidang kali ini beragendakan replik atau jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi Jessica.
Pada kesempatan itu, jaksa menolak secara tegas pembelaan atau pleidoi yang diajukan Jessica. Sebab, keterangan saksi yang digunakan oleh tim pembela dalam nota pembelaannya bersifat parsial.
"Keterangan ahli dalam pleidoi hanyalah berupa potongan dari keterangan ahli. Tidak seluruhnya ditampilkan sebagaimana adanya," kata salah satu penuntut umum, Jaksa Meylany Wuwung, Senin (17/10).
Meylany menambahkan keterangan ahli yang dikutip dalam nota pembelaan terdakwa hanyalah berupa potongan-potongan yang bisa meringankan hukuman terdakwa. Selain itu potongan keterangan itu juga dibuat terlihat bertolak belakang dengan kenyataannya.
"Karena jika tidak dipotong, maka akan terlihat kenyataan bertolak belakang. Atas apa yang selama ini diyakini oleh terdakwa dan kuasa hukum selama ini," ungkap Meylany.