JPU KPK Nilai Pleidoi Nurdin Abdullah Tidak Konsisten
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan terdakwa Nurdin Abdullah tidak konsisten. Pihak Nurdin Abdullah juga dianggap hanya mengutip sebagai kecil fakta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan terdakwa Nurdin Abdullah tidak konsisten. Pihak Nurdin Abdullah juga dianggap hanya mengutip sebagai kecil fakta.
JPU KPK Rikhi Benindo Maghazz mengatakan, setelah mendengarkan pleidoi Nurdin Abdullah, mengajukan replik lisan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
"Mereka menilai perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur (suap dan gratifikasi), tetapi di sisi lain menyatakan meminta keringanan. Itukan tidak konsisten," kata Rikhi kepada wartawan usai persidangan, Selasa (23/11).
Rikhi mengaku isi pleidoi Nurdin Abdullah pada umumnya meminta untuk dibebaskan dari tuntutan yang menjeratnya. Selain itu, kata dia, Nurdin Abdullah menilai tuntutan JPU KPK hanya asumsi dan pendapat saja.
"Di sini kami menyampaikan bahwa apa yang ada di tuntutan adalah analisa yuridis berdasarkan fakta persidangan. Kami juga kecewa dengan penasihat hukum yang mengutip hanya sebagian fakta dianggap menguntungkan bagi terdakwa, tidak mengutip secara utuh," tegasnya.
Rikhi menjelaskan jika penasihat hukum mengutip secara utuh fakta persidangan, maka akan sangat berbeda. Rikhi menegaskan tuntutan terhadap Nurdin Abdullah memenuhi unsur pidana penerimaan suap dan gratifikasi.
"Gratifikasi tadi disampaikan bahwa itu untuk sumbangan masjid dan lain-lain. Kalau sumbangan tentu tidak ke rekening pribadinya Nurdin Abdullah, tetapi ini diberikan kepada Nurdin Abdullah melalui Syamsul Bahri," kata dia.
Rikhi menambahkan setelah agenda pembacaan pleidoi tersebut, keputusan ada di tangan majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino.
"Sekarang tahapnya menunggu keputusan mengenai apakah putusan seperti apa. Apakah pleidoi ini menjadi pertimbangan majelis umum atau tidak," ucapnya.
Baca juga:
Bacakan Pleidoi, Nurdin Abdullah Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan KPK
Tuntutan 6 Tahun Penjara untuk Nurdin Abdullah Dinilai Sangat Ringan
Lebih Ringan dari Nurdin Abdullah, Edy Rahmat Dituntut 4 Tahun Penjara
Diduga Hasil Gratifikasi, KPK Minta Aset Nurdin Abdullah Disita Negara
Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Bui, Pengacara Nilai Terlalu Berat
Kasus Suap dan Gratifikasi, Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara