Jual 60 kg sabu, bandar besar di Tangerang dibekuk polisi
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari penangkapan 3 WN Taiwan.
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membekuk bandar narkoba S alias W di wilayah Serpong, Tangerang, Jumat (20/5). Dari tangan W, polisi mengamankan 54 kg narkotika jenis sabu.
"Kami mengamankan W (WNI) di perumahan Paramount Clushter Alicante, Serpong, Tangerang Selatan. Bersama W ditemukan 54 kg sabu," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol John Turman Panjaitan di Polda Metro Jaya, Senin (23/5).
John mengungkapkan, penangkapan W tersebut berawal dari adanya informasi warga sekitar bahwa ada tiga orang di dalam mobil putih di Sun Plaza Serpong, Tangerang Selatan, yang ingin mengedarkan narkotika jenis sabu.
"Ketiganya yakni CHJ alias Alin, LDC alias Achen dan CMT alias Acan. Mereka ini WN asal Taiwan. Dari tangan mereka ditemukan 6 kg sabu," ucapnya.
Berdasarkan kesaksian ketiga pelaku tersebut, sabu tersebut disimpan di dalam genset besar yang berada di sebuah gudang di Bizlink, Cikupa. Namun setelah digeledah, Genset memang benar ada, hanya saja isinya sudah kosong.
"Awalnya mereka enggak ngaku. Tapi akhirnya mereka jujur kalau sabu didapat dari pelaku W yang tidak lain bandarnya. W ini yang membiayai tempat gudang itu. Kami pun langsung melakukan pengintaian, dan W berhasil kami bekuk pada hari yang sama dengan barang bukti 54 kg sabu," ujarnya.
Kepada pihak kepolisian, lanjut John, W mengaku mendapatkan sabu melalui jalur laut yakni Pelabuhan di Jakarta. Sabu itu sendiri berasal dari China.
"Untuk keterlibatan pihak lain masih kami selidiki. Mereka kami kenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (1) tentang narkotika, dengan ancaman paling lama hukuman mati," tutupnya.