Jual Beli Sisik Trenggiling, 2 Orang di Bengkulu Diamankan Polisi
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bengkulu mengamankan dua warga Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Kedua pria berinisial LF dan RT diamankan lantaran memperdagangkan sisik trenggiling (Manis Javanica) yang merupakan satwa lindung.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bengkulu mengamankan dua warga Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Kedua pria berinisial LF dan RT diamankan lantaran memperdagangkan sisik trenggiling (Manis Javanica) yang merupakan satwa lindung.
"Penangkapan terjadi pada hari Sabtu (10/10) sekira pukul 17.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno dalam keterangannya, Selasa (13/10).
-
Kenapa Ngitung Batih di Trenggalek dilakukan? Tujuannya untuk menyelamatkan batin dirisendiri agar jiwa dan raga tetap utuh, serta untuk memperoleh keselamatan, keberkahan, kebahagiaan dalam hidup di dunia dan di akhirat.
-
Kapan benua ini tenggelam? Sekitar 70.000 tahun yang lalu, daratan luas yang kini tenggelam di lepas pantai Australia kemungkinan pernah ditinggali setengah juta manusia.
-
Apa yang menjadi daya tarik utama wisata Bengkulu? Provinsi Bengkulu terkenal dengan Bunga Rafflesia Arnoldii, yang menjadi keunikan utama wisatanya.
-
Kenapa Emping Beras begitu istimewa di Bangka Belitung? Tak heran jika kuliner yang satu ini begitu legendaris di masyarakat Bangka Belitung.
-
Apa yang dimaksud dengan tradisi Ngitung Batih di Trenggalek? Ngitung batih adalah menjumlah anggota keluarga per rumah. Arti ini juga berkaitan dengan jumlah uba rampe takir plonthang yang akan disiapkan. Misalnya keluarga A berjumlah 7 orang, maka perlu dibuat takir plonthang sebanyak tujuh buah.
-
Bagaimana bentuk Rangkiang? Dari segi arsitektur, secara kasat mata terlihat jelas pada bagian atapnya menyerupai rumah gadang. Atap Rangkiang berbentuk gonjong dan terbuat dari bahan ijuk. Untuk dindingnya, Rangkiang terbuat dari anyaman bambu tanpa diberi jendela maupun pintu.
Dia menjelaskan, dua pria tersebut diamankan polisi saat sedang melakukan transaksi jual beli sisik trenggiling di rumah LF yang merupakan pembeli.
"Dua orang pria yang tertangkap sedang transaksi jual beli bagian-bagian dari satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling seberat kurang lebih lima ons seharga Rp 275.000, yang berada di rumah pembeli (LF) warga Jalan Jawa Kelurahan Sukamerindu Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu," jelasnya.
Pelaku dapat dijerat Tindak Pidana UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem (Jual Beli Satwa yang Dilindungi).
"Saat ini kedua pelaku berikut dengan barang bukti telah diamankan ke Mapolda Bengkulu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan kasus ditangani Polda Bengkulu sesuai dengan No.Pol : LP-A/924/X/2020/Polda Bengkulu," tutupnya.