Jual Narkoba Lewat Instagram, Anak di Bawah Umur di Banten Ditangkap Polisi
Anak tersebut menjual narkotika jenis Sabu, Ganja dan Tembakau Gorilla menggunakan media sosial Instagram.
Ditresnarkoba Polda Banten mengamankan seorang anak di bawah umur (17) di kontrakan di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon pada Kamis (15/9) sekira pukul 21.30 Wib. Anak tersebut menjual narkotika jenis Sabu, Ganja dan Tembakau Gorilla menggunakan media sosial Instagram.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat adanya peredaran narkotika golongan I jenis Sabu, Tembakau Gorilla dan Ganja di wilayah Kota Cilegon. Tim opsnal Ditresnarkoba Polda Banten langsung melakukan penyelidikan.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
Dari hasil penyelidikan, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Sabu, Ganja dan tembakau Gorilla yang diakui milik tersangka," ujar AKBP Meryadi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten, di Mapolda Banten, Selasa (20/9).
Meryadi mengatakan, saat penggeledahan juga ditemukan bahan dan alat pembuat tembakau gorilla yaitu gelas ukur, alkohol, Aseton, Metanol dan kompor listrik yang disimpan di lemari pakaian tersangka. Meryadi mengungkapkan tersangka mengakui bahwa sabu miliknya didapatkan dari EN (DPO) di Lobi Mall Basura City Jakarta.
"Kemudian Ganja dibeli dari akun instagram Hollychild.us. Sedangkan Tembakau Gorilla didapat dari akun instagram Speedbunny.Id.," ungkapnya.
Meryadi menjelaskan maksud dan tujuan tersangka menguasai narkotika jenis Sabu, Tembakau Gorilla dan Ganja adalah untuk diperjualbelikan melalui akun instagram miliknya dengan nama Papigeng dengan cara membuat story tentang penjualan narkotika.
"Jika sudah ada yang memesan kemudian tersangka mengarahkan untuk mengirim uang terlebih dahulu baru kemudian diarahkan untuk mengambil narkotika pesanan di tempat yang sudah tersangka tentukan dengan mengirimkan titik kompas dan foto untuk mempermudah pengambilan oleh pembeli," jelasnya.
Barang Bukti yang berhasil diamankan Sabu kurang lebih 17,30 gram, Daun Ganja 141,33 gram, Batang Ganja 378,82 gram, Tembakau Gorilla 39,41 gram dan Bahan pembuatan Tembakau Gorilla 99,29 gram.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan alat pembuat tembakau gorilla yakni gelas ukur, alkohol, aseton, metanol dan kompor listrik, 1 timbangan elektrik, 1 Unit Handphone dan 4 lakban.
Meryadi mengatakan mengingat status tersangka yang masih di bawah umur, penyidik tetap memberikan haknya dengan melakukan koordiasi dengan Bapas Serang untuk mendampingi tersangka pada saat pemeriksaan.
"Namun tersangka tetap ditahan dikarenakan telah dua kali menjadi residivis dalam perkara yang sama," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka di jerat Pasal 114 Ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
(mdk/tin)