Jual sabu, Briptu Terry ditangkap polisi
Barang bukti 5 gram sabu dan timbangan digital berhasil disita polisi.
Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil menangkap seorang anggota SPKT Polres Pangkal Pinang, Briptu Terry Pratama, warga Kampung Dul Pangkalanbaru nekat mengedarkan narkoba jenis sabu.
"Tersangka Briptu Terry. Kami tangkap tadi siang di kediamannya. Tersangka berhasil kami tangkap berdasarkan hasil pengembangan dari rekannya yang bernama Debi yang berhasil ditangkap sebelumnya," ujar Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda Kepualuan Bangka Belitung, AKBP Mustar Marpaung di Pangkal Pinang, Senin (14/3).
Mustar mengungkapkan, rekan tersangka Briptu Terry, Debi berhasil ditangkap di sebuah warnet di Jalan Ahmad Yani. Saat tersangka Debi ditangkap, pihaknya menemukan satu gram sabu.
"Berdasarkan pengakuan tersangka Debi, sabu itu dia dapatkan dari seorang oknum anggota polisi. Selanjutnya, kami kembangkan dan menggeledah rumah tersangka Briptu Terry dan menemukan barang bukti sabu serta timbangan dan bukti transfer," papar Mustar.
Lebih jauh Mustar memaparkan, berdasarakan hasil pengeledahan di rumah tersangka Briptu Terry, pihaknya menyita barang bukti lima gram sabu terbungkus plastik bening, satu unit timbangan digital, selembar transfer bank dan puluhan kantong plastik kecil kosong.
"Saat ini tersangka Briptu Terry sudah diamankan di Polda Kepulauan Bangka Belitung,untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," sambung Mustar seperti dilansir Antara.
Akibat perbuatannya, Briptu Terry dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.