Jual sabu, Istri TNI dan anggota Polresta Pekanbaru ditangkap
Pelaku menjual sabu sebanyak 1 ons seharga Rp 85 juta.
Anggota Polresta Pekanbaru Brigadir BM dan seorang istri TNI AD inisial WS ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau karena diduga terlibat peredaran narkoba. Selain mereka, polisi juga mengamankan dua warga sipil inisial Iw dan Aa, Sabtu (14/5) lalu.
Informasi yang dihimpun merdeka.com, penangkapan ini berawal dari IW menghubungi pembeli (polisi yang menyamar) untuk menjual narkoba jenis sabu sebanyak 1 ons seharga Rp 85 juta.
Lalu setelah harga disepakati, mereka siap berjumpa. Tersangka IW mengatakan transaksi di Gelanggang Olahraga jalan Diponegoro depan Hotel Aryaduta. Anggota polisi kemudian meluncur ke lokasi yang telah disepakati menggunakan mobil.
Sekitar 5 menit kemudian, IW bersama seorang laki-laki bernama BO datang menggunakan sepeda motor jenis kendaraan Mio Soul Yamaha langsung masuk ke dalam Mobil. Setelah sepakati di dalam mobil IW menghubungi AA, meminta agar mengantarkan sabu yang dipesan ke GOR.
Sekitar 3 menit kemudian, AA datang mengendarai RX King bersama Brigadir BM (Anggota Polresta Pekanbaru). Namun Brigadir BM turun di depan pintu pagar GOR sambil melakukan pemantauan dan menyerahkan amplop ke IW.
Kemudian IW menyerahkan sabu itu kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli. Setelah di pastikan isi di dalam amplop Sabu. Polisi langsung melakukan penangkapan.
Selanjutnya, dilakukanlah pengembangan dari mana asal pemilik Sabu. Polisi pun melakukan pemancingan dengan menelpon akan mengantarkan uang hasil penjualan.
Setelah berkomunikasi, disepakatilah berjumpa di jalan Sudirman Kota Pekanbaru, dan kemudian berhasil diamankan seorang wanita inisial WS yang diketahui merupakan istri anggota TNI.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik kepada merdeka.com Senin (16/5) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Keempat tersangka telah kita amankan ke kantor, dengan barang bukti 2 bungkus plastik bening berukuran besar, yang mana berat nya kurang lebih 1 ons," ujar Guntur.