Jual sabu, satpam di Sumenep diamankan polisi
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang curiga atau menduga tersangka terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran sabu-sabu.
Oknum satuan pengamanan (Satpam) di salah satu pasar kecamatan kota Sumenep berinisial RND diamankan karena membawa narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga paket sabu dengan berat kotor secara keseluruhan sekitar 1,7 gram, telepon genggam, dan sepeda motor.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang curiga atau menduga tersangka terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran sabu-sabu.
"Tersangka RND ditangkap oleh anggota Satuan Narkoba Polres Sumenep di areal Terminal Arya Wiraraja di Kecamatan Kota pada Senin (25/9) malam pukul 22.00 WIB," katanya seperti dilansir dari Antara, Selasa (26/9).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, dia mengungkapkan, pihaknya melakukan pemantauan gerak-gerik tersangka hingga berada di areal Terminal Arya Wiraraja Sumenep.
Ketika berada di areal Terminal Arya Wiraraja tersebut, tersangka tertangkap tangan membawa tiga paket kecil berisi sabu-sabu yang dibungkus atau disembunyikan dalam gulungan isolasi warna hitam.
Suwardi menjelaskan, gulungan isolasi warna hitam berisi tiga paket sabu-sabu dengan berat kotor secara keseluruhan sekitar 1,7 gram itu, ditemukan di lipatan celana bagian bawah sebelah kanan yang dikenakan tersangka.
Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekaligus ditahan selama proses penyidikan.
Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.