Jubir MK klaim Arief Hidayat tak bakal 'bermain' dalam gugatan UU MD3
Fajar meyakini seluruh hakim konstitusi bakal berlaku adil dalam memutuskan setiap perkara konstitusi. Menurut dia, seorang hakim tak mengendalikan hasil putusan apakah akan menolak atau mengabulkan.
Sejumlah pihak mengecam Revisi Undang-undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (MD3) lantaran tiga pasal dianggap kontroversial. DPR mempersilakan siapa pun untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, banyak yang pesimis lantaran polemik yang membayangi Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. Salah satu yang menyuarakan adalah Direktur PUKAT UGM Zainal Arifin Mochtar, yang pesimis terhadap gugatan melihat 'kemesraan' Arief dengan DPR.
-
Apa keputusan yang diambil oleh MKMK terkait jabatan Hakim Arief Hidayat di PA GMNI? "Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3). "Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia," sambung Palguna.
-
Mengapa Hakim Arief Hidayat diizinkan menjabat sebagai ketua umum PA GMNI? Palguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik bahwa dirinya akan mencalonkan diri sebagai ketua umum PA GMNI. "Dan oleh Dewan Etik telah dijawab melalui surat nomor 09/DEHK/U.02/V/2021 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Dewan Etik memperkenankan hakim terlapor untuk dicalonkan sebagai ketua umum PA GMNI," ujar Palguna.
-
Apa yang diminta oleh Komisi III DPR kepada kepolisian terkait kematian Afif Maulana? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan setelah ditemukannya mayat remaja laki-laki bernama Afif Maulana (AM) di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang yang diduga dianiaya kepolisian.
-
Apa yang dikatakan Ma'ruf Amin tentang Universitas Indonesia (UI)? Ma'ruf Amin mengapresiasi Universitas Indonesia (UI) sebagai kampus yang melahirkan gagasan dan inovasi. Hal itu disampaikannya saat membuka UI Industrial-Government (I-GOV) Expo 2023 yang digelar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI, Depok, pada 5 Desember 2023."UI merupakan kampus yang menjadi tempat lahirnya gagasan dan inovasi. UI juga menjadi kampus yang berkontribusi besar dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," kata Ma'ruf Amin.
-
Kapan Arief ditunjuk sebagai Plt. Mentan? Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pertanian RI berdasarkan Keputusan Presiden nomor 92/P Tahun 2023 tanggal 6 Oktober 2023.
-
Kenapa Jokowi menunjuk Arief sebagai Plt. Mentan? Jokowi mengatakan penunjukan Arief dilakukan agar Kementan lebih koordinatif dan mudah dalam bekerja terutama dalam mengurusi persoalan pangan seperti koordinasi dengan Bulog, Badan Pangan Nasional, maupun Kementerian Perdagangan."Jadi untuk konsolidasi saja biar lebih memudahkan," kata Jokowi.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menjawab tudingan bahwa Arief bakal mempengaruhi putusan uji materi. Menurut dia, Arief tak mungkin mempengaruhi pendapat delapan hakim lainnya.
"Mahkamah Konstitusi ini bukan hanya prof Arief Hidayat. MK ini 9 Hakim Konstitusi yang masing-masing Hakim punya indepedensi dalam memutus mengajukan argumentasi," ujar Fajar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/2).
"Jadi kalau kemudian hanya melihat hal itu, itu tak beralasan. Dalam memutuskan perlu ada 9 suara dalam memutuskan," sambungnya.
Fajar meyakini seluruh hakim konstitusi bakal berlaku adil dalam memutuskan setiap perkara konstitusi. Menurut dia, seorang hakim tak mengendalikan hasil putusan apakah akan menolak atau mengabulkan. Ketika diungkit dua hakim konstitusi yang dipidana kasus korupsi, Fajar menuturkan hal itu merupakan perkara pribadi masing-masing.
"Itu yang buat kami firm enggak bisa hakim konstitusi dikabulkan karena ada ini-ini karena tiap hakim punya independensi dan tanggungjawabnya sendiri-sendiri," ujarnya.
UU MD3 resmi digugat ke MK oleh Forum Kajian Hukum & Konstitusi (FKHK) yang terdiri dari beberapa advokat dan akademisi hukum. Mereka menggugat pasal tentang pemanggilan paksa yang tertuang di pasal 73, pasal 122 tentang kritik ke anggota DPR dan pasal tentang imunitas anggota dewan pasal 245.
(mdk/rzk)