Jubir MK Pastikan Putusan Sidang Sengketa Pemilu Dibacakan Kamis 27 Juni
Sembilan hakim konstitusi belum bulat apa putusan dari sidang sengketa Pilpres. Meski begitu, kesembilan hakim telah berkeyakinan bahwa putusan dapat dicapai besok, sehari sebelum pembacaan putusan 27 Juni 2019.
Fajar Laksono, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), mengatakan majelis hakim konstitusi urung membuat putusan final sidang sengketa hasil pemilu presiden. Sebab, proses panjang masih terus digodok sembilan hakim konstitusi lewat Rapat Musyawarah Hakim (RPH) yang masih dilanjutkan.
"Hari ini RPH lanjutan tentu ada hal-hal yang terkait dengan perkara yang akan dibahas melakukan pendalaman sendiri-sendiri baru kemudian ketika akan mengambil keputusan," kata Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (25/6).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
Artinya, lanjut Fajar, sembilan hakim konstitusi belum bulat apa putusan dari sidang sengketa Pilpres. Meski begitu, kesembilan hakim telah berkeyakinan bahwa putusan dapat dicapai besok, sehari sebelum pembacaan putusan 27 Juni 2019.
"Iya majelis hakim konstitusi merasa dan memastikan bahwa hari Kamis itu sudah siap, karena (penetapan tanggal 27) menyesuaikan hukum acara dengan pihak harus dipanggil harus diberitahu dan hadir dalam sidang tiga hari sebelumnya," jelas Fajar.
Melalui informasi kepaniteraan, Fajar mengatakan undangan untuk pembacaan putusan telah disampaikan ke para pihak. Karena sifatnya penyampaian, selanjutnya MK akan menunggu konfirmasi para pihak dan memastikan siapa saja yang hadir.
"Kewajiban MK hanya mengirimkan surat panggilan, tentu nanti akan ada koordinasi siapa yang hadir, seperti halnya sidang kemarin ada kebijakan kuota, pembatasan tempat duduk akan dikoordinasikan MK," beber Fajar.
Reporter: Muhammad Radityo
Baca juga:
Luhut Minta Pendukung Nurut Prabowo, Tak Usah Datang ke Jakarta
Polisi Buka Kembali Jalan Merdeka Barat, Tetapi Tak Beri Izin Aksi Massa
Kapolri Siapkan 45.000 Personel Jaga Sidang Putusan Sengketa Pemilu di MK
Ulama Aceh Minta Masyarakat Terima Apapun Keputusan MK
Ma'ruf Amin Imbau Tak Ada Demo Berujung Kerusuhan Jelang Putusan Sidang MK
Ma'ruf Amin Pastikan NU Patuh, Tak Ada Aksi Saat MK Putuskan Sengketa Pilpres