Jubir Wapres Soal FPI Berganti Nama: Jangan Melakukan Pelanggaran dan Kegaduhan
Walaupun demikian, dia mengingatkan, agar pihak-pihak yang dulunya tergabung dalam FPI agar mengambil pelajaran. Salah satunya jangan melakukan kegaduhan.
Setelah Front Pembela Islam dilarang oleh pemerintah, sejumlah tokoh mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Deklarasi dilakukan pada Rabu, (30/12) sore. Jubir Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi pun tidak masalah soal pergantian nama tersebut jika sesuai dengan aturannya.
"Ya kalau masalah aturan ganti nama ya enggak apa-apa. Memang secara aturan boleh monggo aja," katanya kepada merdeka.com, Minggu (31/12).
-
Siapa yang bertemu dengan Wapres Maruf Amin? Wapres Ma'ruf Amin sempat bertemu dengan Duta Besar Regional untuk UNICEF Asia Timur dan Pasifik, Choi Siwon yang menjadi salah satu pembicara di ASEAN Business and Investment Summit usai acara ASEAN Business Awards (ABA) di Jakarta.
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
-
Kenapa Ma'ruf Amin berharap pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melanjutkan Inpres Jalan Daerah? (Inpres Jalan Daerah) ini komitmen pemerintah mudah-mudahan ini dilanjutkan terus nanti oleh pemerintah yang akan datang. Komitmen ini, sebab ini kan pemberdayaan masyarakat, kesejahteraan yang merata, tidak hanya di pusat-pusat tapi juga di daerah-daerah," ujar dia, dikutip dari Antara.
-
Kapan Ma'ruf Amin datang ke kantor DPP PKB? Berdasarkan pantauan merdeka.com, Ma'ruf datang sekira 15.46 WIB.
-
Di mana Wapres Ma'ruf Amin akan mencoblos? Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin direncanakan mencoblos di TPS 33 Kecamatan Tapos, Depok.
-
Kenapa Wapres Ma'aruf Amin menekankan pentingnya hilirisasi pertanian? Selain dapat meningkatkan ekspor pertanian secara keseluruhan, hilirisasi turut mendorong upaya pemerintah dalam pengembangan usaha dan peningkatan pendapatan masyarakat kecil.
Walaupun demikian, dia mengingatkan, agar pihak-pihak yang dulunya tergabung dalam FPI agar mengambil pelajaran. Salah satunya jangan melakukan kegaduhan.
"Ambil lah pelajaran dari FPI, yang pertama jangan melakukan hal-hal yang melanggar, jangan melakukan kegaduhan kan gitu," ungkapnya.
Masduki menjelaskan, walaupun anggota FPI adalah warga Indonesia yang memiliki hak yang sama. Dia pun meminta jika FPI mengubah nama untuk memperbaiki citra dengan menghormati satu sama lain.
"FPI para anggotanya kan warga negara Indonesia, yang mempunyai hak yang sama tapi hak-hak yang lain orang lain harus dihormati, karena kita punya hak lantas kemudian hak kita gunakan sepenuhnya tapi mengganggu hak-hak orang lain, kan sebenarnya lebih kepada itu sekarang ini," ujarnya.
"Jadi banyak menggunakan haknya tapi kurang memperhitungkan haknya orang lain, sehingga itu dilarang. Kalau dia mau mengganti nama ya ambil pelajaran dari itu, seperti warga negara yang baiklah," tutup Masduki.
Sebelumnya setelah Front Pembela Islam dilarang oleh pemerintah, sejumlah tokoh mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Sejumlah nama menjadi deklarator lahirnya Front Persatuan Islam, di antaranya, Munarman, Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH, Habib Ali Alattas S.Kom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.
"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," tulis keterangan pers Front Persatuan Islam dikutip merdeka.com.
Mereka menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pelarangan FPI merupakan upaya untuk mengalihkan isu atas tewasnya 6 laskar FPI.
"Bahwa Keputusan Bersama melalui enam instansi Pemerintah, kami pandang adalah sebagai bentuk pengalihan issue dan obstruction of justice (penghalang-halangan pencarian keadilan) terhadap peristiwa pembunuhan 6 anggota Front Pembela Islam dan bentuk kezaliman yang nyata terhadap Rakyat sendiri," ujar mereka.
Selain itu, Front Persatuan Islam juga memandang keputusan pemerintah melarang FPI juga bertentangan dengan konstitusi dan hukum lainnya.
"Bahwa oleh karena Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi," kata Front Persatuan Islam.
(mdk/fik)