Judi bola, 3 juru parkir di Solo diringkus
Mereka terlacak dari ponsel tersangka judi terlebih dulu dibekuk polisi.
Polsek Laweyan, Solo berhasil menangkap tiga juru parkir tepergok saat bermain judi bola. Ketiga pelaku judi berinisial MA, TM, dan DD ditangkap di kawasan Jalan dr Radjiman, Solo, pada Senin (4/4) lalu.
Kapolsek Laweyan, Kompol Agus Puryadi mengatakan, penangkapan ketiga tersangka merupakan pengembangan kasus sebelumnya. "Ini pengembangan kasus yang dilakukan petugas kami. Ada SMS yang berisi kegiatan judi bola dari tersangka sebelumnya yang tersimpan di telepon genggam yang kita sita," ujar Agus, Jumat (8/4).
Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp 766 ribu, dan dua buah telepon genggam. Ketiga tersangka bekerja sebagai juru parkir di salah satu pusat perbelanjaan di Serengan, Solo. Mereka mengaku sudah bermain judi selama dua pekan ini.
"Hasil pemeriksaan salah seorang tersangka ini merupakan bandar. Omzetnya mencapai Rp 1 juta dalam sehari. Dalam sepekan mereka berjudi hanya 2 kali, dengan media seluler," kata Agus.
Agus menambahkan, salah seorang tersangka, yakni MA, juga tersandung dua kasus. Yakni kasus narkoba dan judi.
"Mereka akan kita jerat dengan pasal 303 tentang perjudian, ancaman hukumannya 10 tahun penjara," tutup Agus.