Judi Online di Aceh Tengah Dilarang, jika Ketahuan Bisa Dihukum Cambuk
Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar mengeluarkan surat edaran melarang permainan judi secara daring atau online. Pemerintah daerah juga penertiban layanan akses internet di tempat-tempat umum agar tidak digunakan berjudi.
Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar mengeluarkan surat edaran melarang permainan judi secara daring atau online. Pemerintah daerah juga penertiban layanan akses internet di tempat-tempat umum agar tidak digunakan berjudi.
Jika ada yang melanggar sanksi mulai dari peringatan tertulis sampai hukuman cambuk. Namun sebelum diterapkan tentu harus ada sosialisasi dan imbauan terlebih dahulu.
-
Siapa yang melakukan judi online? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebutkan judi online banyak dilakukan anak muda.
-
Siapa saja yang terjerat kecanduan judi online? Mirisnya, pelaku judi online tidak hanya masyarakat sipil. Beberapa anggota bersenjata seperti polisi hingga TNI bahkan terjerat aktivitas candu ini.
-
Bagaimana cara menghindari jebakan judi online? Tentu dengan menghindari jeratan perjudian online memerlukan kesadaran diri yang kuat, disiplin, dan komitmen untuk hidup sehat secara mental dan finansial.
-
Di mana tukang parkir tersebut melakukan kegiatan judi online? Viral di media sosial seorang juru parkir yang sedang bekerja di Medan tertangkap kamera CCTV sedang bermain judi online.
-
Kenapa judi online bisa sangat berbahaya? Orang yang kecanduan judi online adalah orang yang tidak bisa menahan dorongan untuk berjudi. Dampaknya bisa sangat membahayakan.
-
Bagaimana tukang parkir tersebut bermain judi online? Tidak diketahui secara jelas apa aplikasi atau website yang digunakan oleh tukang parkir tersebut untuk bermain judi online. Namun, dari siluet video yang terlihat bahwa tampak dengan jelas bahwa layar E-Parking sedang membuka aplikasi atau website tersebut.
Informasi yang dihimpun di Takengon, larangan tersebut tertera pada Surat Edaran Nomor 721/Satpol PP-WH/2021 tentang penertiban layanan dan permainan judi online di Kabupaten Aceh Tengah.
"Untuk itu, diharapkan kepada kepala OPD, pimpinan perusahaan, pengelola usaha ponsel dan pengelola kafe dan warung, agar mengambil langkah-langkah mengantisipasi maraknya permainan judi online di Kabupaten Aceh Tengah," kata Shabela Abubakar dalam isi surat edaran tersebut. Dikutip dari Antara, Kamis (25/3).
Selain itu, surat edaran tersebut juga memuat tidak dibenarkan menjual dan membeli, menyimpan dan mentransfer chip atau koin emas dan bentuk permainan lainnya.
Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Tengah Syahrial Afri menegaskan akan menindak setiap pelaku yang kedapatan memainkan judi online maupun menjual chip dan membeli chip permainan tersebut.
"Sebelum penindakan, kami terlebih dahulu mensosialisasikan dan memberi imbauan kepada masyarakat serta menempel surat edaran tersebut di tempat-tempat umum dan kafe-kafe," kata Syahrial Afri.
Kepala Seksi Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Aceh Tengah M Saleh menuturkan, pihaknya telah melakukan kegiatan tersebut selama empat hari terakhir.
"Penerapan surat edaran tersebut masih sebatas sosialisasi dan memberikan imbauan. Dengan hari ini, kegiatan tersebut sudah berjalan empat hari," kata M Saleh.
Baca juga:
Polda Jambi Tangkap Pengelola Judi Online di Bekasi
Marak Bisnis Judi Online, 10 Tukang Togel di Pematangsiantar Diciduk Polisi
Terlibat Judi Togel, Perangkat Desa di Gunungkidul Diciduk Polisi
Jadi Bandar Judi Togel Online di Palu, Warga Binjai Ditangkap Polisi
Kedapatan 'Judi From Home', Tujuh Warga Garut Ditangkap Polisi
Terjerat Kasus Judi Online, Pakar IT Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel