Jurnalis di Makassar Korban Penganiayaan Polisi Resmi Lapor Polda Sulsel
Fajriani Langgeng, juga salah seorang pengacara mengatakan, pihaknya baru masukkan laporan tapi para jurnalis ini belum bisa di BAP karena kondisi belum stabil.
Muhammad Darwin Fatir, jurnalis dari LKBN Antara Makassar dan dua jurnalis lainnya, Saiful dari Inikata.Com dan Isak dari Makassar Today resmi masukkan laporan ke Polda Sulsel didampingi pengacara, Kamis, (26/9). Ketiganya adalah korban penganiayaan polisi saat liputan keributan unjuk rasa, Selasa, (24/9).
Para pengacara yang mendampingi tiga jurnalis ini dari tim advokasi korban kekerasan jurnalis yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar.
-
Apa yang menjadi tuntutan utama mahasiswa dalam demonstrasi tersebut? Lahirlah apa yang dinamakan TRITURA. Tritura atau Tri Tuntutan Rakyat 1. Bubarkan PKI dan ormas-ormasnya2. Rombak Kabinet Dwikora3. Turunkan Harga-Harga
-
Bagaimana cara militer melindungi mahasiswa dalam demonstrasi tersebut? Karena itu mahasiswa bergerak, TNI AD melindungi mereka di belakang.
-
Apa yang menjadi tuntutan utama mahasiswa saat melakukan demonstrasi di Trisakti? Mereka menuntut segera dilakukannya reformasi.
-
Kapan mahasiswa melakukan demonstrasi menuntut PKI dibubarkan? Tahun 1965-1966, Para Mahasiswa dan Pelajar Turun ke Jalan Saat itu situasi politik tengah panas. Baru saja terjadi G30S/PKI. Harga barang dan BBM naik terus. Perekonomian sangat sulit.Lahirlah apa yang dinamakan TRITURA.
-
Bagaimana cara pantun ini menghibur mahasiswa? Pantun mahasiswa lucu ini bisa jadi pelepas stres di tengah sibuknya kuliah.
-
Kenapa mahasiswa saat itu turun ke jalan untuk berdemonstrasi? Para mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) itu tidak puas dengan kebijakan pemerintahan Orde Lama. Mereka terus melakukan demonstrasi dan meminta Presiden Sukarno bertindak tegas terhadap PKI dan menteri-menteri yang tidak becus bekerja.
"Kita dampingi tiga jurnalis yang menjadi korban tindakan represif oknum aparat kepolisian untuk melapor ke Kepolisian Daerah Sulsel, Darwin, Saiful dan Isak.
"Yang dilaporkan sekaitan tindak pidana di pidana umum dan sekaitan kode etik profesi di Propam Polda Sulsel, " kata Kadir Wokanubun SH, salah seorang pengacara.
Fajriani Langgeng, juga salah seorang pengacara mengatakan, pihaknya baru masukkan laporan tapi para jurnalis ini belum bisa di BAP karena kondisi belum stabil.
"Dugaan pasal yang dilanggar adalah pasal 170 dan pasal 351 KUHP," seraya menambahkan, selain dilaporkan sisi pidana umum, juga ke propam untuk etikanya karena yang bersangkutan adalah aparat pelaku lapangan," jelasnya.
Baca juga:
Jurnalis Unjuk Rasa di Istana Kecam Kekerasan Dilakukan Polisi
Kapolri Didesak Tindak Tegas Anggota Penganiaya Jurnalis saat Liput Demo Mahasiswa
Aksi Mengecam Kekerasan Polisi Terhadap Wartawan
Mabes Polri Usul Wartawan Liput Kerusuhan Pakai Rompi Tulisan 'Pers'
Mengecam Arogansi Aparat ke Jurnalis Saat Demo di DPR
Janji Kadiv Propam Polri ke Anggota DPR Tak Akan Intimidasi Wartawan yang Bertugas