Juru parkir di Malioboro tolak relokasi ke parkiran Abu Bakar Ali
Rencana relokasi juru parkir ini merupakan bagian dari pembangunan "street furniture" di Jalan Malioboro.
Pemerintah Kota Yogyakarta berencana berencana merelokasi parkiran di Malioboro ke taman parkir Abu Bakar Ali. Rencana itu ditolak para juru parkir. bahkan pertemuan yang dihadiri Pemkot dengan jukir di DPRD berujung berujung deadlock.
"Kami menolak relokasi ke Taman Parkir Abu Bakar Ali," kata Ketua Paguyuban Parkir Malioboro Sigit Karsana di Yogyakarta, Rabu (30/3).
Alasan penolakan yang dikemukakan juru parkir adalah tidak adanya jaminan dari pemerintah, bahwa kesejahteraan mereka akan tetap sama setelah ditempatkan di Taman Parkir Abu Bakar Ali.
Pertemuan antara juru parkir Malioboro dan Pemerintah Kota Yogyakarta di Gedung DPRD Kota Yogyakarta pada awalnya berlangsung cukup baik. Namun kemudian suasana semakin memanas.
Juru parkir yang dikomandoi Sigit memilih mengakhiri pertemuan tersebut dan meninggalkan ruangan, sehingga pertemuan tidak bisa berlanjut.
Meskipun sudah meninggalkan ruangan, juru parkir tidak langsung pulang. Mereka menunggu di depan gedung dewan selama beberapa waktu.
Juru parkir kemudian membubarkan diri setelah tim dari Pemerintah Kota Yogyakarta tidak kunjung keluar dari gedung dewan.
Sementara itu, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya saat bertemu dengan juru parkir menjelaskan bahwa pemkot setempat sudah menyampaikan surat edaran kepada juru parkir, mengenai pembukaan pos pelayanan di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Malioboro.
Pos tersebut tidak hanya melayani pendataan, pendaftaran, dan verifikasi juru parkir yang akan dipindahkan ke Taman Parkir Abu Bakar Ali, tetapi juru parkir juga bisa mencari informasi mengenai konsep pengelolaan parkir di lokasi baru.
Aman menegaskan bahwa seluruh juru parkir yang berada di sepanjang sisi timur Jalan Malioboro akan tertampung masuk ke Taman Parkir Abu Bakar Ali, dan memperoleh luasan parkir sesuai dengan luasan yang ada di Malioboro.
"Di dalam surat tugas sudah ada luasan parkir yang ditetapkan. Jika seorang juru parkir memperoleh luasan 10 meter, di Abu Bakar Ali akan memperoleh luasan yang sama," katanya.
Selama masa transisi, maksimal 2 bulan sejak pemindahan, lanjut dia, setiap juru parkir yang bekerja di Taman Parkir Abu Bakar Ali akan memperoleh kompensasi Rp 50 ribu per bulan ditambah pendapatan dari parkir sehari-hari.
"Kami tidak akan membedakan, juru parkir dan mana yang pembantu juru parkir. Semuanya yang bekerja di Taman Parkir Abu Bakar Ali akan memperoleh kompensasi," katanya.
Saat ini, kata dia, ada 95 juru parkir yang memiliki surat tugas. Setiap juru parkir memiliki dua hingga tiga pembantu. Dengan demikian, total juru parkir di Malioboro mencapai 211 orang.
Selain itu, guna memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai pemindahan lokasi parkir, Pemerintah Kota Yogyakarta akan menempatkan petugas untuk mengarahkan warga memarkirkan sepeda motor di Taman Parkir Abu Bakar Ali.
Berdasarkan rencana, pemindahan parkir Malioboro ke Taman Parkir Abu Bakar Ali akan dilakukan pada hari Senin (4/4). Selanjutnya, Pemerintah DIY akan melakukan penataan berupa pembangunan "street furniture" di Jalan Malioboro.