Jurus Anies Berantas Korupsi: Alokasikan Dana Parpol Rp3 Triliun hingga Sahkan UU Perampasan Aset
Pasangan Anies Baswedan dan Cak Imin bakan menaikkan anggaran dana parpol untuk cegah korupsi
Ini merupakan inisiatif Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dalam upaya mereka untuk memerangi korupsi.
Jurus Anies Berantas Korupsi: Alokasikan Dana Parpol Rp3 Triliun hingga Sahkan UU Perampasan Aset
Juru bicara Anies Baswedan, Sudirman Said, mengatakan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) akan mengalokasi dana untuk partai politik sekitar Rp3 triliun atau sekitar 1 persen dari APBN, jika terpilih menjadi presiden dan wakil presiden.
Ia menjelaskan bahwa program ini merupakan inisiatif Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dalam upaya mereka untuk memerangi korupsi.
- KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi
- DPRD DKI Tolak Usulan Pemprov Utang Rp1 Triliun untuk Kelola Sampah: Jangan Sampai Korbankan Masyarakat
- Puluhan Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan Minta Saudara Terjerat Pemalsuan Ditangguhkan
- Menyorot Kerja Polisi Buntut Pelaku Kasus Narkoba Tewas Diduga Dianiaya saat Penangkapan
"Rp3 triliun lebih dari cukup biaya politik. Apa politik tidak lebih penting dari tentara, polisi, birokrat? Sebenarnya lebih penting, karena di hulu," kata Sudirman dalam acara Indonesia Integrity Forum 2023 di Hotel Mandarin, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
Korupsi merusak moral pemimpin
Sudirman menilai kasus korupsi tersebut dipicu oleh rusaknya moral seorang pemimpin dan pemerintah harus mulai menerapkan konsep pemimpin yang teladan.
"Top leader, bukan presiden aja, menteri, dirjen, direksi BUMN, kalau enggak mampu jadi teladan, sistem sebaik apa pun akan diterobos. Jadi kita dorong fungsi pemimpin sebagai teladan,"
kata Sudirman
Sudirman juga mengatakan, apabila berhasil meraih kemenangan, Anies-Cak Imin bertekad untuk menggalakkan pengesahan UU Perampasan Aset sebagai tindakan pencegahan bagi pelaku korupsi. Selain itu, mereka berencana mengembalikan kekuatan lembaga KPK yang dinilai semakin berkurang.
"Kembalikan fungsi KPK pada masanya sebagai instrumen percepat tidak hanya penindakan tapi juga pencegahan," kata dia.