Jusuf Kalla Kembali Jadi Ketua Umum PMI
JK kembali ditetapkan sebagai Ketua Umum (Ketum) PMI secara aklamasi karena mendapatkan suara lebih dari 50 persen.
Palang Merah Indonesia (PMI) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 PMI Tahun 2024 untuk memilih Ketua Umum PMI periode 2024-2029 yang berlangsung sejak Minggu (8/12) hingga Senin (9/12) di Hotel Grand Sahid, Jakarta.
Berdasarkan hasil musyawarah pada Minggu (8/12) Mantan Presiden RI Jusuf Kalla (JK) kembali ditetapkan sebagai Ketua Umum (Ketum) PMI secara aklamasi karena mendapatkan suara lebih dari 50 persen.
- Kisruh JK dan Agung Laksono di Tubuh PMI, Menteri Hukum Belum Terima Data Kepengurusan
- Kisruh Pemilihan Ketum PMI: Dipolisikan Jusuf Kalla, Agung Laksono Laporkan Hasil Munas ke Kemenkum HAM
- Jusuf Kalla Buka Suara soal Isu Agung Laksono Ingin Rebut Kursi Ketum PMI
- Jusuf Kalla Endus Kecurangan Pemilu 2024: Semua Mengindikasikan, Kita Tunggu Hasil Resmi
Menurut peraturan PMI, jika terdapat bakal calon yang memperoleh suara lebih dari 50%, maka calon tersebut berhak ditetapkan menjadi ketua umum PMI secara aklamasi.
Adapun dalam kontestasi pemilihan ketum PMI terdapat dua calon, yakni Jusuf Kalla dan Agung Laksono. Namun, suara Agung Laksono kurang dari 20 persen sehingga tidak memenuhi syarat, dan kemudian dinyatakan gugur.
Segera Bentuk Kepengurusan
Sebagai ketum terpilih, JK mengatakan akan segera membentuk kepengurusan yang baru. Dia diberi waktu satu bulan sesuai dengan Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/ART) PMI.
“Kan di PMI itu dibatasi. Kalau pusat itu maksimum 21 orang. Ya mencari 21 orang yang kredibel, yang baik. Kita cari teman-teman yang baik, di samping pengurus lama yang bekerja baik tentu lanjutkan,” kata JK kepada wartawan di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (9/12).
Munas ke-22 PMI sendiri dihadiri oleh 750 peserta yang mayoritas terdiri dari pengurus PMI tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Selain itu, Munas kali ini juga turut dihadiri oleh perwakilan Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) serta Komite Internasional Palang Merah (ICRC) sebagai dukungan terhadap komitmen kemanusiaan PMI.
Adalah pelaksanaan Munas didasarkan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI Periode 2019-2024.
Dengan agenda strategis dan dukungan berbagai pihak, Munas ke-22 PMI diharapkan mampu memperkuat peran PMI dalam melayani masyarakat dan memajukan aksi-aksi kemanusiaan di Indonesia dan dunia.
Reporter Magang : Maria Hermina Kristin