Kabareskrim pastikan usut laporan Bawaslu soal pelanggaran kampanye PSI
Laporan Bawaslu ini diterima oleh Bareskrim Polri pada tanggal 17 Mei 2018, sekitar pukul 09.30 WIB, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/646/V/2018/BARESKRIM dan diperoleh Surat Tanda Terima Laporan Nomor:STTL/569/V/2018/BARESKRIM Tertanggal 17 Mei 2018
Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto memastikan akan mengusut laporan Bawaslu terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Partai yang digawangi Grace Natalie itu diduga melakukan kampanye di luar jadwal.
"Pasti, penyelidikan," kata Ari di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (18/5).
-
Kenapa Ari Dono Sukmanto menjadi Kapolri? Saat itu Ari yang berkedudukan sebagai Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Wakapolri naik menjadi Kapolri sebagai pelaksana tugas.
-
Bagaimana Raden Ario Soerjo meninggal? Lalu mereka disuruh turun kemudian dibawa ke hutan dan dihabisi nyawanya oleh PKI.
-
Kapan Ari Dono Sukmanto menjabat sebagai Kapolri? Dia menjabat antara 23 Oktober 2019 hingga 1 November 2019 alias 1 pekan 2 hari.
-
Kapan Susno Duadji menjabat sebagai Kabareskrim? Ia menduduki jabatan tersebut sejak 24 Oktober 2008 hingga 24 November 2009 silam.
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
Jendral bintang tiga ini optimis bahwa pihaknya bersama Setra Gakkumdu dapat menyelesaikan laporan Bawaslu tak lebih dari batas waktu yang ditentukan, yakni 14 hari.
Sebagaimana diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, disebutkan batas waktu penyidikan 14 hari setelah pelanggaran ditemukan, sementara penuntutan 5 hari.
"Insya Allah ya," ucap Ari.
Sebelumnya, Bawaslu melaporkan dua pengurus PSI ke Bareskrim Polri. Hal ini merupakan tindak lanjut temuan Bawaslu dan pembahasan di sentra gakkumdu (penegakkan hukum terpadu) terkait dugaan kampanye di luar jadwal.
"Dari temuan ini, kami sebutkan ada dua terlapor yang diduga, yakni Sekjen Raja Juli Antoni dan Chandra Wiguna selaku wakil sekjen," ujar Ketua Bawaslu Abhan, dalam konferensi pers, di Gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis 17 Mei 2018.
Munculnya dugaan iklan tersebut disebabkan partai yang dipimpin oleh Grace Natalie itu muncul di beberapa media cetak nasional dan daerah pada 23 April 2018. Iklan tersebut menampilkan identitas partai seperti lambang partai dan nomor urut peserta pemilu.
Selain itu, ditampilkan juga di dalamnya foto Jokowi, serta hasil survei partai dengan judul 'Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo' yang berisi nama dan foto calon cawapres juga calon menteri periode 2019-2024.
Laporan Bawaslu ini diterima oleh Bareskrim Polri pada tanggal 17 Mei 2018, sekitar pukul 09.30 WIB, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/646/V/2018/BARESKRIM dan diperoleh Surat Tanda Terima Laporan Nomor:STTL/569/V/2018/BARESKRIM Tertanggal 17 Mei 2018
Adapun isi Pasal 492 dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU (Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kunrngan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Reporter: Hanz Salim
Sumber : Liputan6.com