Kabareskrim Polri: Abraham Samad pasti jadi tersangka
Mabes Polri bahkan mengaku sudah mengeluarkan sprindik Samad dalam kasus pertemuan dengan elite politik.
Kepala Bareskrim Polri Irjen Budi Waseso mengatakan, penyidik Bareskrim Polri akan segera memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad terkait pertemuannya dengan beberapa politikus PDIP di apartemen yang diungkap Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Menurut Budi, tak menutup pemanggilan tersebut langsung menetapkan Samad sebagai tersangka.
"Nanti penyidik yang menentukan kan pertimbangan penyidik yang menentukan yang bersangkutan dipanggil. Kapasitasnya langsung tersangka atau melalui saksi itu pertimbangan penyidik," kata Budi kepada wartawan sebelum memasuki ruang kerjanya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2).
Mengenai waktu panggilan tersebut, menurut Budi, merupakan kewenangan penyidik. Tapi tak menutup jika Samad akan dipanggil dalam waktu dekat ini.
"Segera mungkin kalau penyidik merasa cukup semuanya akan dipanggil," katanya.
Disinggung pemanggilan pertama tersebut apakah langsung menetapkan Samad sebagai tersangka, Jenderal Bintang dua ini membenarkannya. "Ya pasti jadi," tandasnya.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Ketua KPK Abraham Samad sudah dikeluarkan. Sprindik tersebut terkait kasus pertemuan dengan politikus PDIP di sebuah apartemen.
"Sprindik sudah keluar, sudah ada perintah penyidikan, cuma belum sampai kesimpulan menetapkan tersangka," kata Ronny F Sompie saat dihubungi merdeka.com, Senin (2/2).
Menurut dia, polisi sudah mengumpulkan keterangan 12 saksi dan bukti-bukti rekaman dan dokumen. Bahkan, polisi juga sudah mendapatkan keterangan dari para saksi ahli. "Tapi belum sampai penetapan tersangka," ujarnya.
Bareskrim Polri akan berhati-hati dalam melakukan penyidikan terhadap para pimpinan KPK. Karena, sebut dia, pihaknya menghindari anggapan untuk mengkriminalisasi.
"Kami menghindari kesan kriminalisasi, betul-betul berupaya melajukan proses penyidikan dan proporsional. Kami mengacu pada kepastian hukum, harus bermanfaat hukum, dan keadilan hukum," jelasnya.